TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBAS

Aizza Alya Shofa(1*)

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract

Praktik jual beli padi dengan sistem tebas terjadi di Desa Mlaten. Adapun praktik jual beli ini adalah petani melakukan transaksi dengan penebas pada saat tanaman padi sudah tampak dan menguning tetapi belum layak panen dengan pemberian uang muka sebagai tanda jadi. Setelah transaksi, penebas tidak langsung memanen biji tersebut, melainkan menunggu hingga padi sudah layak panen. Dan pada saat itulah penebas baru mengambil tanaman padi yang sudah dibelinya sekaligus melunasi pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pratik jual beli padi dengan sistem tebas di Desa Mlaten Kabupaten Demak.. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara dalil dengan praktik jual beli secara tebas di Desa Mlaten sehingga menghasilkan hukum yang dimaksud. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu transaksi jual beli padi dengan sistem tebas di Desa Mlaten tersebut adalah sah menurut analisis hukum Islam, karena sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, yaitu: Āqidain, Ma’qūd ‘alaih dan Sighat (ijāb qabūl) serta terhindar dari beberapa kemungkinan fasad, seperti gharar, Riba, satu transaksi dalam dua maksud serta pemanfaatan dan perawatan tanah oleh pembeli.

Keywords

Tinjuan Hukum Islam; Praktik Jual beli; Sistem Tebas

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view(s): 7364 time(s)
PDF: 6776 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.