Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Dompet Elektronik Dalam Sistem Pembayaran Dikaitkan Dengan Prinsip Lancar, Aman, Efisien, Dan Andal Berdasarkan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Elsa Debora Manurung(1*), Lastuti Abu Bakar(2), Tri Handayani(3),

(1) Padjadjaran University
(2) Universitas Padjajaran
(3) Universitas Padjajaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10226

Abstract

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip efisien, lancar, aman, dan andal serta mengetahui penerapan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan dompet elektronik ditinjau dari PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelengaraan Teknologi Finansial.

Metodologi : Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengkaji dan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer berdasarkan PBI tentang Uang Elektronik.

Temuan : Adanya PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial guna menciptakan kelancaran pada sistem pembayaran. Implementasi penyelenggaraan sistem pembayaran dompet elektronik telah memenuhi prinsip lancar, aman, efisien, dan andal sesuai dengan amanat dalam PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelengaraan Teknologi Finansial. Penerapan aspek kepastian hukum pada penyelenggaraan dompet elektronik sudah terpenuhi dengan penyelesaian permasalahan  praktik penyelenggaraan dompet elektronik yang belum memiliki izin untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan merujuk pada PBI tentang Uang Elektronik yaitu kewajiban kerja sama dengan penyelenggaraan dompet elektronik yang memiliki izin uang elektronik dan memindahkan saldo pengguna dompet elektronik ke dompet elektronik yang telah memiliki izin uang elektronik dari Bank Indonesia.

Kegunaan : Penelitian ini bermanfaat baik bagi regulator maupun konsumen dalam penyelenggaraan dompet elektronik dengan menerapkan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta menerapkan aspek kepastian hukum.

Kebaruan/Orisinalitas : Penerapan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta aspek kepastian hukum akan tetap dapat terpenuhi dalam mengatasi permasalahan praktik penyelenggaraan dompet elektronik yang belum memiliki izin yaitu izin penyelenggaraan dompet elektronik yaitu dengan jalan keluar melakukan kerja sama dan pemindahan saldo pengguna dompet elektronik terhadap dompet elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.

 

 

Keywords: Teknologi Finansial, Dompet Elektronik, Uang Elektronik

 

 

Keywords

Hukum

Article Metrics

Abstract view(s): 1129 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1902 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.