Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif YouTube

Fitri Astari Asril(1*), Rika Ratna Permata(2), Tasya Safiranita Ramli(3),

(1) Universitas Padjadjaran
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(3) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.10368

Abstract

Tujuan: Penelitian ini akan membahas mengenai, pertama, bentuk perlindungan hak cipta pada platform Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Kedua, aturan hukum yang berkaitan dengan digital kreatif pada platform YouTube menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan korelasinya dengan hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam digital platform YouTube. Analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.

Temuan: Penelitian ini menunjukkan pemerintah Indonesia belum secara maksimal melindungi pencipta, pemegang hak cipta dan bahkan content creator yang telah mewujudkan ide kreatifnya ke dalam bentuk konten video di YouTube. Di samping itu, masih maraknya praktik pelanggaran hak cipta dalam digital platform YouTube juga merupakan bukti bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini belum dapat menjawab persoalan di atas.

Kegunaan: Hadirnya mekanisme hukum yang secara bersamaan mampu memenuhi hak eksklusif dari pencipta serta content creator guna mewujudkan digital kreatif sebagai bentuk pembangunan ekonomi Indonesia menjadi kenyataan dan menghindari benturan kepentingan antar kedua belah pihak. Di samping itu, diperlukan sebuah aturan hukum yang spesifik dan konkret dengan sanksi yang tegas terhadap perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan hak cipta secara maksimal.

Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek digital kreatif sebagai salah satu pengembangan dari ekonomi kreatif yang bertumpu pada peranan digital platform.

Keywords

Hak Cipta, Digital Kreatif, Teknologi Informasi dan Komunikasi

References

BUKU :

Ahmad M. Ramli. (2018) Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Cetakan ke-2. Bandung: Alumni.

Danrivanto Budhijanto. (2019). Cyberlaw dan Revolusi Indoustri 4.0. Bandung:Logoz.

Eddy Damian. (2005). Hukum Hak Cipta, edisi kedua-cetakan ketiga. Bandung:Alumni.

Jonathan Rosener. (1997) Cyberlaw-The Law of the Internet. New York : Springer-Verlag, dikutip dari buku Danrivanto Budhijato. (2010) Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Bandung:Refika Adhitama

Otje Salman dan Eddy Damian dalam Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep dalam Hukum Pembangunan. Editor Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung:Alumni.

Rochmat Aldy Purnom. (2016). Ekonomi Kreatif: Pilar Pembangunan Indonesia. Surakarta: Ziyad Visi Media.

Soerjono Soekanto. (1993). Sosiologi suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali.

Suryana. (2013). Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta: Salemba Empat.

Von Lewinski dan Slike. (2017) Remuneration for the Use of Works: Exclusivity vs. Other Approache. Jerman: De Gruyter.

JURNAL ILMIAH :

David Perrel. (2016) “Models of Internet Monetization”. Elon Journal of Undergraduate Research in Communication, Vol.7 No.1.

Piere Legrand. (1996). “European Legal System Are Not Converging”, Int’l &Comp, 52.

Miranda Kalmari. (2015) YouTubers and the Crisis of YouTube’s Copyright Policy, Skripsi Jamk University of Applied Sciences.

ARTIKEL KORAN:

Tasya Safiranita Ramli. (2019). Regulasi Bagi Konten Kreator, Pikiran Rakyat, 21 November 2019.

Article Metrics

Abstract view(s): 1647 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3244 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.