Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi

Jhuanda Fratama Kharismunandar(1*), Eko Soponyono(2),

(1) 
(2) Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10526

Abstract

Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menggali sanksi administratif korporasi yang diterapkan saat ini dan merumuskan kebijakan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim terhadap korporasi di masa yang akan datang.

Metodologi : Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian doktrinal (yuridis normatif) dengan berbagai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), analitis (analytical approach), perbandingan (comparative approach) dalam membantu pemecahan rumusan masalah  yang beracuan dari literasi dan peraturan perundang-undangan di dalam negeri dan luar negeri.

Temuan : Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan sanksi administratif terhadap korporasi selama ini dinilai masih kurang efektif. Sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan oleh pemerintah kepada korporasi yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi teguran tertulis terdapat banyak kelemahan dalam pelaksaannya sehingga hakim harus memutus dengan sanksi pidana.

Kegunaan : Selama ini penerapan sanksi administratif belum optimal khususnya sanksi teguran yang hanya berpusat teguran dari pemerintah sehingga diperlukan teguran dari penegak hukum terutama hakim supaya memberikan efek jera terhadap korporasi diantaranya kerugian materil dan non materil seperti penurunan saham, ketidakpercayaan kerjasama antar pihak korporasi serta masyarakat dan turunnya reputasi korporasi.

Kebaruan/Orisinalitas : Penelitian ini memiliki fokus yang mendalam terhadap pembaharuan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim. Sanksi teguran (reprimand) oleh hakim sangat efektif dalam penerapannya, akan banyak korporasi yang dapat dilaporkan dan dikenakan penerapan formulasi sanksi ini berdasarkan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

Keywords

Kebijakan Formulasi, Korporasi, Teguran

References

Ali, M. (2018). Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 137-158. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art7

Amarini, I. (2016). Mengefektifkan Sanksi Pidana Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan (Analisis Kasus Kebocoran Sumur Minya Montora di Laut Timor). Kosmik Hukum, 16(1), 1-17. DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i1.1272

Anjari, W. (2017). Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Widya Yustisia, 1(2), 116–121.

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Prenamedia Group.

Arifin, R. dan Choirinnisa, S. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Mercatoria, 12(1), 43-53. DOI: 10.31289/mercatoria.v12i1.2349

Arofa, E. (2018). Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Bentuk Pemidanaannya Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(1), 445–458.

Atmaka, A. dan Roestamy, M. (2019). Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi Terhadap Terjadinya Fraud. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(1), 13-22 . DOI: http://dx.doi.org/10.30997/jill.v11i1.1635

Ayu, I. K. (2013). Analisis Yuridis Pemberian Sanksi Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Oleh Perseroan Terbatas Yang Bergerak Di Bidang Sumber Daya Alam, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(5), 1–21.

Butarbutar, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Parta Politik dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a7

Davadi, L. B. (2017), Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Yang Dibebankan Kepada Pengurus Korporasi Dalam Pasal 59 KUHP. Lex et Societatis 5(7), 79–84.

Erdianti, R. N. (2013). Urgensi Pemidanaan Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Hukum dan Dinamika Masyarakat, 13(1), 39-48. DOI: http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v13i1.428

Febrikusuma, T. W., Soponyono E., dan Purwoto. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi Di Kebupaten Blora. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–11.

Hirsch, A. V. (2001). Proportionate Sentences for Juveniles How Different than for Adults?. Punishment and Society, 3(2), 221-236. DOI: https://doi.org/10.1177/1462474501003002002

Kristian, K. (2017). Jenis-Jenis Sanksi Pidana Yang Dapat Ditetapkan Terhadap Korporsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(2), 270-288. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1485

Lee, Y. (2007). Punishment as Reluctant Moralism. Criminal Law and Philosophy. 1, 228. DOI: https://doi.org/10.1007/s11572-006-9009-7

Luna, E. (2003). Punishment Theory, Holism and the Procedural Conception of Restorative Justice. Utah Law Review, 216.

Manik, J. M. P. dan Suhartoyo, D. H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Wanita Dalam Hubungan Dengan Perusahaan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT. Sido Muncul), Diponegoro Law Review, 5(4), 1-12.

Mardiya, N. Q. (2018). Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 483-502. DOI: http://dx.doi.org/10.25216/JHP.7.3.2018.483-502

Marnelly, T. R. (2012). Corporate Social Responsibility (CSR) Tinjauan Teori Dan Praktek Di Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis, 2(3), 49–59.

Nugaraha, M. S. W. dan Putrawan, S. (2018). Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1-12.

Octaviani, I. D. A. M., dan Suardana, I .W. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pekerja/Buruh Terkait Keterlambatan Pembayaran Upah Lembur, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(11), 1-14. DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p13

Onibala, A.T. (2015). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Menurut UU No. 8 Tahun 2010. Lex Crimen, 4(6), 82-89.

Pakpahan, E. F., Wijaya, S. F., Fortunata, A., Johny, dan Muhammad, H. (2019). Benturan Kepentingan Bagi Konsultan Hukum Dalam Kejahatan Pasar Modal, Jurnal Ilmiah Penegakkan Hukum, 6(2), 78-85. DOI: http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2605

Panambunan, A. M. K. (2016). Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Lex Administratum, 4(6), 93-101.

Prasetyo, R.T., Ma’ruf, U. dan Mashdurohatun, A. (2017). Tindak Pidana Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Formulasi Hukum Pidana, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 727-741.

Puspitasari, I. dan Devintawati, E. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut KUHP. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2),237–254. DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10661

Raganatha, B. S. (2017). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Insider Traiding Dalam Pasar Modal, Refleksi Hukum; Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17-32. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p17-32

Ramelan, Y. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Korporasi Pada Bank Dan Implikasinya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 8651-882. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1806

Rangkuti, R. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut UU No. 23 tahun 1997. Justisia, 1(1), 253-270.

Rifai, E. (2014). Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Hukum fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1), 87-101. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16056

Rifki, M. (2019). Reformulasi Sanksi Administrasi Bersifat Primum Remedium Dalam Pengelolaan Perikanan (Sebuah Upaya Memberi Efek Jera Bagi Korporasi Pelanggar Ketentuan Di Bidang Perikanan). Esensi Hukum, 1(1), 51–69.

Rompas, Y. D. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Usaha Pemanfaatan Hutan Tanpa Izin. Lex Et Societatis, 6(7), 22-30. DOI: 10.1017/CBO9781107415324.004

Santo, P. A. F. D. (2012). Tinjauan Tentang Subyek Hukum Korporasi dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana. Humaniora, 2(2), 422–437. DOI: https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i2.3342

Santoso, M. A. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 216-228. DOI: 10.26905/idjch.v7i2.1912

Saputra, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 3(2), 269-288. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2318.2015.3.2.269-288

Satria, H. (2017). Penerapan Pidana Tambahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 10(2), 155-171. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i2.18

Schneider, G. S. (2012). Sentencing Proportionality In The States. Arizona Law Review, 54, 241–275.

Serbabagus, S. (2017). Pertanggungjawaban Korporasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Yurijaya, 1(1), 1-12.

Setiadi, W. (2018). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4). 603-614.

Setiyono, H. (2005). Kejahatan Korporasi, Analisis, Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip

Suhariyanto, B. (2016). Progresivitas Putusan Pemindanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 201–213. DOI: ttp://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.201-213

Sujasmin, S. (2014). Rasionalitas Penetapan Pidana Tambahan Dalam Penanggulangan Kejahatan Korporasi di Bidang Narkoba. Jurnal Wawasan Yuridika, 22(1), 67-91. DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v22i1.4

Trihardianto, R. (2018). Terhadap Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Ketenagakerjaan Dalam Undang- Penyandang Disabilitas Criminal Responsibilities of the Corporate Toward the Rights of People With Disabilities in the Field of Employment According To Law Number 8 of 2016 Concer. IUS, 6(1), 50–61. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i1.537

Usmita, F. (2019). Penghukuman Bagi Korporasi Perusak Lingkungan. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211-233

Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–195. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74

Widowaty, Y. dan Fitriyanti, F. (2014). Membangun Model Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi Dengan Prinsip Restorative Justice, Jurnal Media Hukum, 21(1), 1-19.

Wulansari, F. (2019). Pemenuhan Hak Korporasi Sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurist Diction, 2(2), 435-458. DOI: http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14227

Zainal, A. (2013). Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminilogi. Jurnal Al-Adl, 6(2), 44-61.

Article Metrics

Abstract view(s): 483 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 720 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.