Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)

Muhammad Bayu Saputro(1*), Natangsa Surbakti(2), Kelik Wardiono(3),

(1) 
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10527

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam kasus penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila, kemudian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila, serta peran Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel dalam proses advokasi terhadap korban difabel.

Metodologi: Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan non-doktrinal kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan wawancara.

Temuan: Terdapat perbedaan penerapan Peraturan Perundang-undangan terhadap kasus penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila (perkosaan dan pencabulan) antara korban dewasa dengan korban anak. Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban tindak pidana asusila dilakukan melalui pemenuhan hak yang berkaitan secara langsung. Peran SIGAB dalam mendampingi korban difabel meliputi proses litigasi dan non litigasi.

Kegunaan: Pemerintah perlu segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Penyandang Dsabilitas, serta tentang Sistem Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas.

Kebaruan/Orisinalitas: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang “Teknis Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum” bagi Penyidik, Jaksa, dan Hakim dapat menambah pemahaman dan pengetahuan para penegak hukum tersebut dalam proses pemeriksaan di setiap tingkatan terhadap penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Keywords

Hukum

References

Buku dan Jurnal

Alfian, Alfan. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Pemerkosaan.” 9:629–42.

Amin, Muhammad, and Mustari. 2015. “Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Tuna Daksa Untuk Mendapatkan Pendidikan Dan Pelatihan Keterampilan (Studi Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya Makasar).” Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan II:82–95.

Ashar, Dio, Bestha Inatsan Ashila, and Gita Nadia Pramesa. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum. edited by M. J. Y. Theodora Yuni Shah Putri. Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).

Conroy, P. 2015. “Commission to Inquire into Child Abuse - Was There Hate Crime Against Children with Disabilities?” Irish Journal of Legal Studies 5(1):5–21.

Dimyati, Khudzaifah, and Kelik Wardiono. 2004. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Endang Ekowarni. 2014. “Difabel Masih Terdiskriminasi Di Depan Hukum.” Jurnal Difabel 1:7–9.

Purwanti, Saro Zulhendra, and Moh. Syafiie. 2017. Panduan Paralegal Pendampingan Kasus Difabel Berhadapan Dengan Hukum. edited by P. Indrawan. Yogyakarta: SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel).

Reiter, Shunit, Diane N. Bryen, and Ifat Shachar. 2007. “Adolescents with Intellectual Disabilities as Victims of Abuse.” Journal of Intellectual Disabilities 11(4):371–87.

Saija, F. Willem. 2017. Eksistensi Dan Urgensi Penerjemah Bahasa Isyarat “Bisu Tuli” Dalam Melancarkan Proses Peradilan Pidana. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Syafi’ie, M., Purwanti, and Mahrus Ali. 2016. Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum Negara. edited by P. Windrawan. Yogyakarta: SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel).

Talango, Sitti R. 2018. “Asesmen Perkembangan Anak ( Studi Kasus Asesmen Perkembangan Anak Usia 2 Tahun ).” 6.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan:

Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Wno.

Putusan Nomor 79/Pid.B/2013/PN Ska.

Putusan Nomor 78/Pid.B/2013/PN Ska.

Wawancara

Purwanti. Koordinator Advokasi dan Jaringan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Wawancara. Sleman. 23 Desember 2019.

Article Metrics

Abstract view(s): 1525 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2718 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.