Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Cahya Wulandari(1*),

(1) FH UNNES
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Abstract

Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia.

 

Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research.

 

Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. 

 

Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia.

 

Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Keywords

Criminal Justice System; Restorative Justice, Police, Prosecutors

References

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal (UBELAJ), 3(2), 144.

Hermann, D. H. J. (2017). Restorative Justice and Retributive Justice and Retributive Justice: An Oppor e Justice: An Opportunity for tunity for Cooperation or an Occasion for Conflict in the Search for Justice. Seattle Journal for Social Justice, 16(1), 81.

Koto, Z. (2020). PROSPEKRIF PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DENGAN INDIKATOR YANG DAPAT TERUKUR MANFAATNYA BAGI MASYARAKAT (Penerapan dan Pengembangannya di Lingkungan Polri). https://www.bphn.go.id/data/documents/paparan_rj,_bphn,_01-12-16,_rev..pdf

Menkel-Meadow, C. (2007). Restorative Justice: What is it and Does it Work? Annual Review of Law and Social Science Journal, 10.2.

No Title. (2020a). https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/11324871/anak-laporkan-ibu-kandung-ke-polisi-kasat-reskrim-saya-enggak-mau-terima?page=all

No Title. (2020b). https://radarlombok.co.id/konflik-anak-dan-ibu-kandung-dimediasi.html

No Title. (2020c). https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/18282581/kronologi-anak-dan-ibu-saling-melapor-ke-polisi-karena-rebutan-motor?page=all

No Title. (2020d). https://lintangnews.com/kasus-kekerasan-anak-terjadi-lpa-minta-polres-asahan-bertindak-cepat-tangkap-pelaku/

No Title. (2020e). https://hariansib.com/Berita-Terkini/LPA-Asahan-Dukung-Kepolisian-Ambil-Tindakan-Restorative-Justice-Pada-Kasus-Anak-Dibawah-Umur

No Title. (2020f). https://nkripost.com/pelaku-dan-korban-penganiayaan-anak-bawah-umur-di-asahan-sepakat-bedamai/

No Title. (2020g). https://www.beritamerdekaonline.com/2020/07/16/melalui-restorative-justice-polsek-mukomuko-selatan-damaikan-kasus-penganiayaan-ringan/

No Title. (2020h). https://bantenhits.com/2020/08/28/pertama-di-banten-kejari-lebak-terapkan-restorative-justice-kasus-penganiayaan-bocah-sd/

No Title. (2020i). https://www.cakaplah.com/berita/baca/58955/2020/09/15/kejari-pekanbaru-terapkan-restorative-justice-tersangka-penganiayaan-lolos-dari-jeratan-hukum

No Title. (2020j). https://riau.haluan.co/2020/09/14/kejari-kampar-kembali-berhasil-terapkan-keadilan-restorative-justice-perkara-penganiayaan-gegara-kucing/

No Title. (2020k). https://waspada.id/medan/kejari-terapkan-restorative-justice/

Pelikan, C. (2020). Balancing the debate: on the professionalisation and victim orientation in restorative justice. The International Journal of Restorative Justice, 3(2), 298. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000040

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2020).

Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, (2019).

Prayitno, K. P. (2012). Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia. Genta Publishing.

Shapland, Joanna, E. a. (2020). From victimisation to restorative justice: developing the offer of restorative justice. The International Journal of Restorative Justice, 3(2), 195.

Suteki,. & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Raja Grafindo Persada.

Tadjuddin, M. A. dan Y. Z. A. (2018). Protection of Papuan Native Children Conflicting with Lawthrough a Restorative Justice Approach. Musamus Law Review Journal, 1(1), 9.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).

Wulandari, C. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice di Tingkat Kepolisian. Jurnal HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 94.

Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 230.

Zuhdi, M. H. (2018). Kearifan Lokal Suku Sasak sebagai Model Pengelolaan Konflik di Masyarakat Lombok. Jurnal Mabasan, 12(1), 70.

Article Metrics

Abstract view(s): 2906 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3412 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.