Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik

Kukuh Dwi Kurniawan(1*), Dwi Ratna Indri Hapsari(2), Izza Enggar Prasetya(3),

(1) Universitas Muhammadiyah Malang
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12949

Abstract

Tujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia.

 

Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang menekankan pada paradigma historis dan doktrin terkait Plea Bargaining System.

 

Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa plea bargaining sangat memungkinkan diterapkan di Indonesia, meskipun terdapat kelemahannya dalam penerapannya. Namun, sangat menjadi solusi yang realitistis untuk mengurangi beban perkara pengadilan dan pemidanaan yang lebih dapat mendatangkan kepuasan publik atas terselesainya perkara pidana serta mengdatangkan manfaat baik itu kepada pelaku atau terdakwa, penuntut umum dan yang terutama kepada korban. Selain itu adanya hubungan sistem dan sub-sistem yang selaras pada pembaharuan hukum pidana yang trtuang pada RKUHP dan RKUHAP untuk mencipkan tujuan menciptakan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kegunaan: Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam dasar pengambilan kebijakan penyusunan sistem hukum acara pidana yang dapat mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan tujuan menyelesaikan konflik lebih efektif.

 

Kebaruan/Orisinalitas: Akomodasi Plea Bargaining System dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia selaras dengan tujuan dari adanya pemidanaan berupa menyelesaian konflik serta tercapainya kemanfaatan tidak hanya kepada pelaku, namun juga kepada korban berupa adanya kepastian jaminan penggantian kerugian dari pelaku tindak pidana.

Keywords

plea bargaining system, kasus pidana, penyelesaian kasus pidana, tujuan pemidanaan.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) : Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. , (2019).

Berman, S. J. (n.d.). What Happens in Criminal Court When You Plead Guilty? | Nolo. Retrieved December 17, 2020, from https://www.nolo.com/legal-encyclopedia/pleading-guilty-what-happens-court.html

Cole, G. F., Gertz, M. G., & Bunger, A. (2002). The Criminal Justice System: Politics and Policies. Wadsworth/Thomson Learning.

Ditjen PP Kemenkumham. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). , (2012).

DPR RI. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). , (2019).

Hidayat, R. (2020). Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas - hukumonline.com. Retrieved December 17, 2020, from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e54f2a39fdd4/upaya-kemenkumham-atasi-persoalan-over-kapasitas-lapas/

Holten, N. G., & Lamar, L. L. (1991). The Criminal Courts: Structure, Personnel, and Processes. New York: McGraw-Hill College.

Ichsan Zikry, S. H. (2014). Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP dan Penerapan di Berbagai Negara. Retrieved from https://www.bantuanhukum.or.id/web/gagasan-plea-bargaining-system-dalam-rkuhap/

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. (2020). Sepanjang 2019 MA Memeriksa 20.275 Perkara. Retrieved December 17, 2020, from https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/1658-sepanjang-2019-ma-memeriksa-20-275-perkara

Legal Information Institute. (n.d.). Plea bargain | Wex | US Law | LII / Legal Information Institute. Retrieved December 17, 2020, from https://www.law.cornell.edu/wex/plea_bargain

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mather, L. M. (1979). Comments on the History of Plea Bargaining. Law & Society Review, 13(2), 281–285. https://doi.org/10.2307/3053254

Mnookin, J. L. (2020). Uncertain Bargains: The Rise of Plea Bargaining in America. Stanford Law Review, 57(5), 1721–1743. Retrieved from http://www.jstor.org/stable/40040230

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Renika Cipta.

Pound, R. (1907). Inherent and Acquired Difficulties in the Administration of Punitive Justice. Proceedings of the American Political Science Association, 4, 222–239. https://doi.org/10.2307/3038469

Shabnam, N. (2019). Plea Bargaining: An Analysis of its Prospects in the Criminal Justice Administration of Bangladesh. Uits, 1(2), 136–145.

Sianipar, T. (2018). Mengunjungi Rutan Bagansiapiapi, penjara terpadat se-Indonesia yang kelebihan kapasitas 800% - BBC News Indonesia. Retrieved December 17, 2020, from BBC News Indonesia website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42621448

Sutanti, R. D., & Barda Nawawi, A. (2013). Kebijakan Formulasi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Sebagai Alasan Peringanan Pidana Dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana Nasional. LAW REFORM, 8(2), 146. https://doi.org/10.14710/lr.v8i2.12429

Thaman, S. (2008). Comparative Criminal Procedure: A Casebook Approach. Carolina Academic Press.

Yekini, A. O. (2011). The Practice of Plea Bargaining and its Effect on the Anti-Corruption Crusade in Nigeria. SSRN Electronic Journal, 1–12. https://doi.org/10.2139/ssrn.1279003

Article Metrics

Abstract view(s): 553 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1728 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.