KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN CYBERCRIME DI PENGADILAN

Cahyo Handoko(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2992

Abstract

Pada dasarnya setiap undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang merupakan jawaban hukum terhadap persoalan masyarakat pada waktu dibentuknya undang-undang tersebut. Perkembangan hukum seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga ketika masyarakatnya berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat modern,, karena globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era teknologi informasi.  Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan profil alat bukti digital pada perkara cyber crime, mengetahui kedudukan alat bukti digital pada perkara cyber crime. Teori yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teori hukum progresif dengan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan analisis data secara kualitatif, jenis penelitian nya merupakan penelitian deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini, Sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP mampu menjangkau pembuktian untuk kejahatan cybercrime yang tergolong tindak pidana baru. Penelusuran terhadap alat-alat bukti konvensional seperti keterangan saksi dan saksi ahli, juga pergeseran surat dan petunjuk dari konvensional menuju elektronik akan mampu menjerat pelaku cyber crime. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 telah secara jelas menyebutkan bahwa Informasi Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.

Keywords

Tindak Pidana; Transaksi Elektronik; Cyber Crime.

References

Hiariej, O.S Eddy, 2012. Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta:Erlangga.

Maskun, 2013. Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Jatimprov, 2014, Tiap Tahun Kasus Cyber Crime Naik 100 Persen,(2-4-2014) dalam http://www.jatimprov.go.id/site/tiap-tahun-kasus-cyber-crime-naik-100-persen/

Politkum, Pengertian alat bukti yang sah, dalam http://politkum.blogspot.com/2013/05/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html. diakses pada tanggal 21 Nopember 2014

Samardi, Keterangan Ahli, dalam https://samardi.wordpress.com/tag/keterangan-ahli/

Article Metrics

Abstract view(s): 4743 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 5610 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.