HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL:(Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering)

Ridwan Ridwan(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2993

Abstract

Artikel ini merupakan kajian konseptual untuk membahas faktor determina dalam hubungan hukum dan perubahan social dan perdebatan dua kutub antara mereka yang melihat hukum sebagai social control/kaidah dan mereka yang melihat hukum Sebagai Social Enginnering/kenyataan. Hasil dari pembahasan didapat kesimpulan bahwa secara umum hukum berubah karena berubahnya elemen-elemen lain dalam kehidupan, terutama, bertambahnya penduduk, penemuan tehnologi, perkembangan ilmu pengetahuan, revormasi, revolusi, dan juga peperangan, namun demikian bukan berarti hukum selalu berada pada posisi dependent, sebab banyak juga hasil-hasil positif yang bisa di buktikan bagaimana kemudian hukum menjadi pelopor terjadinya perubahan sector lain, baik lewat peraturan perundang-undangan maupun lewat putusan pengadilan. Penggunaan hukum sebagai sarana perubahan sosial itu sendiri melahirkan perdebatan panjang, ini terjadi akibat berbedanya cara pandang dalam memaknai fungsi hukum, perdebatan ini terjadi terutama antara mereka yang melihat hukum seagai kaidah vs hukum sebagai kenyataan. Penggunaan hukum sebagai social enginnering itu sendiri dapat ditempuh lewat peraturan perundang-undangan dan juga putusan pengadilan.

Keywords

Perdebatan hukum; kontrol sosial; rekayasa sosial

References

Ariananto, Satya dan Ninuk Triyanti, 2011, Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta: Rajawali Press.

Ali, Ahmad, 2011, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.

Capra, Frijof, 2004, Titik Balik Peradaban: Sains Masyarakat Dan Kebudayaan, Yogyakarta: Bentang Pustaka.

Capra, fritjof, 2001, Jarring-Jaring Kehidupan, Visi Baru Epistomologi dan Kehiudpan, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.

Darmiharjo, Darji dan Sidarta, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing.

Friendman, Lawrence M. 2009, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media.

Praja, Juhaya S, 2011, Teori Hukum Dan Aplikasinya, Bandung: Pustaka Setia.

Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2007, Biar Hokum Mengalir, Jakarta: Gramedia.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Rasjidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar Maju.

Soerjono, Soekanto, 1981, Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni.

Article Metrics

Abstract view(s): 13280 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 23302 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.