PENGARUH POLITIK HUKUM TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

susanto susanto(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2994

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian untuk menganalisa bagaimana pengaruh politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional. Penelitian yang digunakan bersifat kualitiatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisa data menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approch) dan pendekatan analisis (analytical approach). Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan di Boyolali. Berdasarkan data yang ada dapat disimpulkan bahwa politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 adalah Anggaran yang harus dianggarkan untuk pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20% dan Kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dilakukan untuk kemajuan kesejahteraan umat manusia. Namun, dalam system pendidikan di Boyolali belum bisa terlaksana dengan baik karena kurangnya fasilitas teknologi dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai dimana hal tersebut bertolak belakang dengan UUD dan UU sistem Pendidikan Nasional (SPSN) sebagai politik hukum dalam sistem pendidikan nasional.

Keywords

Politik hukum; UUD 1945; sistem pendidikan nasional.

References

Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, 1990.

Darji Dannodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 1995.

Harun Al-Rasid dalam Abdul Latif dan Habsin Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

http://www.kosmaext2010.com/makalah-landasan-kebijakan-pendidikan-indonesia-2-.php, diakses pada tanggal 17 Juni 2015 jam 19:17.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar Dasar Politik Hukum, PT Raja Gafrindo Persada, Jakarta, 2004.

Lihat Otje Salaman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2002.

Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: C.V. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987.

Mahfud MD, Hukum tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2007) yang berisi betapa mandulnya hukum di Indonesia jika berhadapan dengan politik.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Kosnep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Penerbit Alumni, Bandung, 2002.

Moctar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986.

Muchsin, Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional, 2007, Surabaya: Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri, hlm. 45.

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, cetakan ke 11.

SartjiptoRahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1991, cet. III, hal.352-353.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Penerbit C.V. Utomo, Jakarta, 2006.

Sjchran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Soedarto, Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum, Dalam Majalah Hukum dan Keadilan, No 5 tahun VII, Januari—Februari 1979, hal. 15-16.

Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, 2008, Jakarta: Kompas, hlm. 52.

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam Majalah Prisma No. 6 tahun II, Desember 1973, hal.3.

Article Metrics

Abstract view(s): 5243 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 4900 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.