PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DI SURAKARTA

handoyo handoyo(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2997

Abstract

Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menjawab faktor-faktor terjadinya permasalahan antar pasar tradisional dan pasar modern di Surakarta dan perumusan model penyelesaian masalah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian eksploratori dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis. Secara yuridis, penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perlindungan pasar tradisional, sementara secara sosiologis penelitian ini mengacu pada efektifitas penerapan dan permasalahan yang terjadi di lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan  wawancara kepada pejabat Dinas Pengelolaan Pasar dan Pedagang Pasar Tradisional yang dipilih melalui purposive sampling di wilayah Kota Surakarta.  Lokasi penelitian di kota Surakarta dengan memilih 17 (tujuh belas) pasar umum sebagai sample yang mewakili pasar yang lain. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan didapat dua faktor yang menyebabkan konflik di pasar tradisional Surakarta. Pertama,  adanya pelanggaran aturan-aturan dalam Perda No 5/2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mengakibatkan terjadinya konflik antar pedagang pasar tradisional maupun dengan warga masyarakat sekitar. Kedua,  adanya unsure superior dan inferior yang menimbulkan gap (kesenjangan) antara pasar modern dan pasar tradisional dan mengakibatkan terjadinya konflik. Cara preventif yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara pasar tradisional dan pasar modern adalah pasar modern  harus mematuhi peraturan yang berlaku,  menjual barang dagangan dengan jenis berbeda di pasar tradisonal, memiliki hubungan kerja yang baik dengan pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil disekitarnya, dan membatasi jam operasional. Sedangkan secara represif yaitu menutup tempat usaha ketika belum memenuhi ketentuan dalam pendirian pasar modern.

Keywords

Perlindungan hukum; pasar tradisional; pasar modern

References

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: PT Rineka Cipta.

Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan (Edisi Ke Lima ). Yogyakarta : STIE YKPN.

Assiddiqie , Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dinas Pengelolaan Pasar. 2012. Kumandangnya Pasar Tradisional. Surakarta

Echols, John M dan Hassan Shadily. 2003. Kamus Bahasa Inggris Indonesia (Cet. XXV). Jakarta: PT Gramedia.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tetang prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya : Bina Ilmu.

Harun., 2002. “Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Di Pasar Tradisional Kartasura”, Jurnal Penelitian Hukum UMS, ISSN 1411-4256, Vol 4, No 2, hal 109-120.

Hidayat, Usman Hidayat., 2008. “Preferensi Konsumen: Strategi Pengembangan Pasar Tradisiona”l, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta-IndonesiaISSN: 1410-2625, Vol 9 No 2.

Itagaki, Yoichi., 1960. “Some Notes On The Controversy Concerning Boeke “ Dualistic Theory” :Implicationas For The Theory Of Economic Development In Underdeveloped Countries”, Hitotsubashi Journal of Economic, Vol 1, No 1.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2005. Jakarta: Balai Pustaka.

Kumilausari, Sinta Tri. 2009. Strategi DPP Kota Surakarta Dalam Mengoptimalkan Penerimaan Restribusi Pasar Tahun 2008 Melalui Pemberdayaan Pasar Tradisional. Surakarta

Kusnadi. 2002. Masalah Kerja Sama, Konflik dan Kinerja. Malang: Taroda.

Lauer, Robert H.,. 2001. Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Lawang,Robert. 1994. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Moleong, Lexy. J.,. 2009. Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Narwoko, J. Dwi dan Bagong Suyanto. 2006. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prabowo, Fajar S A; Raden Aswin Rahadi; David vs Goliath. 2015. Uncovering The Future of Traditional Market in Indonesia, Mediterranean Journal of Social Sciences MCSER Publishing, Vo 6, N0 5

Pruitt,Dean G dan Jeffrey Z Rubin. 2004. Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ridwan HR. 2002. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Sanderson, Stephen K. 2000. Makro Sosiologi Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soehartono, Irawan. 2011. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Soekanto ,Soerjono. 1992. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetomo. 1995. Masalah Sosial dan Pembangunan. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sukri, M Fauzi. 2015. Pasar Minimarket. Surakarta: Joglosemar

Sun’an, Muammil. 2015. Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sunanto, Sandra., 2012. “Modern Retail Impact on Store Preference and Traditional Retailer in West Java”, Asian Journal of Business Research ISSN 1178-8933, Vol 2, No 2.

Sunanto,Sandra., 2012. “Modern Retail Impact on Store Preference and Traditional Retailers in West Java”, Asian Journal of Business Research, ISSN 1178-8933, Vol 2, No 2.

Susan, Novri. 2011. Negara Gagal Mengelola Konflik (Tata Kelola Konflik di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Peajar.

Susilowati, Kartika Dewi Sri., 2014. “Dampak Pasar Modern Untuk Pedagang Tradisional (Kasus Di Kota Malang - Indonesia)”, International Journal of Technical Research dan Aplikasi e-ISSN: 2320-8163, Vol-2, Edisi Khusus 8, PP. 38-4438.

Sutopo,H.B.,. 2006. Metode Penelitian Kualitatif:Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian. Surakarta : Sebelas Maret University Press.

Utama, Yos Johan. 1995. Upaya Perlindungan hukum Bagi Masyarakat yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Semarang: Bahan Diskusi untuk Forum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Waluyo, Bambang. 1991. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik (teori,Aplikasi dan Penelitian). Jakarta: Salemba Humanika.

Sumber Internet :

https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar#Pasar_tradisionald (diakses pada 14 Maret 2016 pukul 18.30 WIB)

http://www.neraca.co.id/article/38397/ikappi-uu-perdagangan-lemahkan-pasar-tradisional (diakses pada diakses pada 14 Maret 2016 pukul 18.50 WIB )

http://news.analisadaily.com/read/menyoal-revitalisasi-pasar-tradisional/154409/2015/07/25 (diakses 14 Maret 2016 pukul 19.15 WIB)

https://elitasuratmi.wordpress.com/2012/05/02/pengaruh-perkembangan-pasar-modern/ (diakses 14 Maret 2016 pukul 19:45 WIB)

http://kbbi.web.id/hak (diakses pada 7 Juni 2016 pukul 22.30 WIB)

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=65&date=2016-03-19 (diakses 10 Juni 2016 pukul 15.00 WIB)

Article Metrics

Abstract view(s): 1103 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 824 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.