MODEL SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus di Bapas Kota Surakarta)

asika mahargani(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2998

Abstract

Anak adalah amanah dari Allah swt, DI dalam martabat yang melekat padanya sebagai manusia. Secara filosofis, anak-anak adalah masa depan bangsa, dan sebagai generasi perjuangan. Seorang anak yang bermasalah, berarti menjadi masalah bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberikan wawasan tentang tugas dan wewenang Correctional Center (CC), peran penting dari kerjasama antara CC dengan instansi terkait, dan menawarkan model pola kerjasama antara CC dengan instansi terkait, terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (CDL) di Surakarta, di dalam pengalihan dan sistem peradilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berasal dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Metode analisis data menggunakan beberapa tahapan, mulai dari persediaan dan pengelompokan data, kepada analisis data dan membuat conclusions.The kesimpulan dari penelitian ini, antara lain 1) peran CC Surakarta dalam menangani CDL, karena Supervisor Community (CS) memiliki tiga peran dalam proses penegakan hukum, yaitu, Pre-Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pasca Ajudikasi, 2) CC Surakarta melalui CS menjalankan fungsinya sejak anak yang diduga ditangkap oleh polisi dan melaporkan untuk pemeriksaan, kepada diputuskan oleh hakim, dan 3 ) menjalankan secara konsisten Anggaran 7 dan 8 dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang anak Criminal Justice System, agar sinergi antara aparat hukum dalam mengatasi CDL, bertujuan pada pelaksanaan pemulihan psikologis, keamanan, perlindungan masa depan anak, tidak memiliki diskriminasi di masyarakat, dan anak-anak mendapatkan keadilan restoratif.

Keywords

Diversion; Keadilan Restoratif; Anak Berurusan dengan Hukum

References

Adi, Koesno,2009, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Juwono, Afner, Bapas Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, http://afnerjuwono.com/2013/07/bapas-dalam-perspektif-sistem-peradilan.html, diakses tgl 16 Maret 2015 jam 15.15

Martina, Efektifkah Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia?, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/08/21/efektifkah-konsep-diversi-dan-keadilan-restoratif-pada-sistem-peradilan-anak-di-indonesia-487685.html, diakses tgl 20 November 2014 jam 15.15

Nawan, Anjar, Konsep Diversi dan Restoratif Justice, dalam https://www.anjarnawanyep.com/konsep-diversi-dan-restorative-justice/, diakses tgl 20 November 2014 jam 15.15

Ratomi, Achmad, 2010, Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Sari, Retno Siti, 2006, “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Di Surakarta”, Makalah, disusun Sebagai Syarat Untuk Mengikuti Diklat DIM Tingkat IV Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Soekanto, Soerjano, 2008, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Dan Perdata , Cet. 1, (Jakarta : Visimedia).

Soewandi, CM Marianti, 2003, Buku Materi Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Bimbingan dan Penyuluhan Klien. Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Article Metrics

Abstract view(s): 1052 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1158 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.