PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTA

Margono Margono(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4192

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dari status terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan prempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Sebelum ada UU yang mengatur tentang Kewarganegaran Republik Indonesia yang baru yaitu UU No 12 tahun 2006 kedudukan seorang perempuan dalam kawin campuran sangat tidak mendapat dukungan dimata hukum negara setempat. Setelah ada UU tentang kewarganegaraan yang baru nasib anak dalam pernikahan campuran diakui oleh negara indonesia sebagai warganegara Indonesia. Di bawah UU yang baru, anak-anak hasil perkawinan campur memiliki dua kewarganegaraan sampai mereka berusia 18 tahun plus 3 tahun. Perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan campuran sebelum dan sesudah ada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya sehingga anak hanya mendapatkan perlindungan hukum untuk berstatus terbatas mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan anak akan memiliki dua kewarganegaraan dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya dan hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih luas untuk memberikan hak memilih kewarganegaraan kepada si anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Keywords

Perlindungan hukum, Anak, Perkawinan Campuran

Full Text:

PDF

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pan Muhammad Faiz, Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran, http:// junal hukum.biog.spot.com/perkawinan-campuran-2, html, junal hukum 29 november 2011, pukul 21.00

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia

Soemitro, Kenny Hanitijo, 1988, Metode Penulisan Hukum dan Juri Metri,Semarang: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Wardiono, Kelik dan Khudzaifah Dimyati, 2004, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Article Metrics

Abstract view(s): 417 time(s)
PDF: 1452 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.