PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Anugerah Gilang Priandena(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4196

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan campuran dan perlindungan hukumnya bagi si anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemajuan zaman, yang berimplikasi pada pergaulan antar negara. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan dibidang perkawinan. perbedaan hukum antara kedua orang tua baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah yang seringkali berbeda aturan masing-masing negara baik negara satu maupun negara lain maka berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi anak dalam kehidupan sehari hari. Penulis menggunakan data primer meliputi Undang-Undang Hukum perdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Data sekunder meliputi literatur dan hasil karya tulis ilmiah para pakar sarjana mengenai perkawinan campuran serta hak-hak anak. Hasil dari penelitian dan pembahasan, penulis berkesimpulan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan status yang jelas serta terpenuhinya perlindungan bagi pihak wanita dan anak sesuai konvensi hak anak.

Keywords

Perlindungan Hukum, Perkawinan Campuran dan Hak-Hak Anak

Full Text:

PDF

References

Bambang Sunggono, 2003., Metodologi Penelitian Hukum (SuatuPengantar), Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Enggi Hol, 2006, Asas Perlindungan Anak dan Persamaan Kedudukan Hukum Antara Perempuan dan Pria Dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

Hilman Hadikusuma,1990. Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung : Penerbit Mandar Maju,

J.G. Starke, 1989, Pengatar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Jakarta, Aksara Persada,

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang, Universitas Diponegoro, 2000

Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan,http://www.mixedcouple.com , diakses 17 Juni 2013. Suwarningsih, Kawin campur Menyebabkan Berubahnya Undang- Undang Tentang Kewarganegaraan RI. www.baliprov.go.id. 20Februari 2008 (diakses pada tanggal 18 Juni 2013)

Purnadi Purbacaraka, 1997, Agus Brotosusilo, Sendi-Sendi Hukum Perdata International Suatu Orientasi, (Jakarta, Raja Grafindo pErsada,.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia,.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, , Jakarta.

Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, 2005,

Hukum Perdata; Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya Jakart,. Subekti, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa, Cet.30.

Sudargo Gautama,1995 Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Penerbit Alumni.

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta,Prestasi Pustaka Publiser, Tanya Jawa

Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

www.hukumonline.com, Berjuang Memberi Pemahaman tentang Hak Isteri dalam Perkawinan Campuran, Minggu, 4 Oktober 2008diakses pada tanggal 30 Juni 2013

www.komisihukum.go.id, Mohammad Saihu, Selamat Tinggal Diskriminasi, 30 Juni 2013

www.mixecouple.com Masalah-Masalah Yang Saat Ini Dihadapi Keluarga Perkawinan Campuran, 30 Juni 2013.

www.mixedcouple.com diakses 30 Juni 2013

Article Metrics

Abstract view(s): 1699 time(s)
PDF: 5642 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.