FUNGSI ALAT BUKTI (SIDIK JARI) DALAM PROSES PENYIDIKAN GUNA MENGUNGKAP TINDAK KEJAHATAN PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRESTA SURAKARTA)

Faizal Imam Bachtiar(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4198

Abstract

Penyidikan tidak hanya untuk menemukan tersangkanya saja namun dapat juga digunakan untuk menemukan rangkaian tindak pidana yang terjadi dan alat buktinya. Pada proses penyidikan akan dilakukan melalui beberapa proses yang salah satunya yakni dengan sidik jari. Sidik jari yang dalam bahasa inggris disebut fingerprint atau dactyloscopy ini diambil dalam proses penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Proses pelaksanaan penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana pencurian di Polresta Surakarta dilakukan melalui tahap menangkap tersangka, memeriksa tersangka dan menyita barang bukti. Fungsi sidik jari dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian di Polresta Surakarta selain berfungsi sebagai identifikasi juga dapat digunakan sebagai salah satu alat bantu dalam suatu penyidikan tindak pidana untuk menemukan tersangkanya. Sidik jari akan dikembangkan oleh penyidik dalam proses penyelidikan oleh petugas identifikasi sebagai alat bukti petunjuk dan sidik jari yang ditemukan di TKP dirumuskan sehingga menjadi alat bukti surat dalam bentuk blanko sidik jari. Hambatan-hambatan bagi penyidik dalam menggunakan sidik jari untuk mengungkap indak pidana pencurian di Polresta Surakarta yaitu terbatasnya petugas identifikasi di Polresta Surakarta yang mengikuti kejuruan identifikasi sehingga tidak mahir (professional) dalam proses pengambilan sidik jari di TKP. Penghambat yang paling dominan adalah tidak utuhnya status QUO (keaslian TKP) merupakan faktor yang sering disebabkan oleh korban maupun masyarakat yang ingin tahu peristiwa yang terjadi. Jadi TKP sudah terkontaminasi akibat kurang mengertinya masyarakat tentang peran dan arti keaslian TKP.

Keywords

Alat bukti, sidik jari, penyidikan, pencurian

Full Text:

PDF

References

Departemen Pertahanan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (IV), Petunjuk Teknis Tentang Pencarian Sidik Jari Latent Ditempat Kejadian Tindak Pidana, No. Pol: Juknis/09/V/1981.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2008. Penuntun Daktiloskopi. Poltabes Surakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Lamintang, P.A.F. dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Bandung : Tarsito hal: 50.

Marpaung, Leden, 2009, Proses PenangananPerkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Jakarta:Sinar Grafika.Hal.11.

M, Karjadi, 1971, Tindakan dan Penjidikan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, Jakarta : P.T. Gita Karya, hal. 98 .

Sri, Atmojo, 2008. Peranan Sidik Jari dalam Pengungkapan Tindak Pidana (Studi di POLRES Klaten): Universitas Muhammadiyah Surakarta

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Article Metrics

Abstract view(s): 13400 time(s)
PDF: 2039 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.