TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN DEXTROMETHORPHAN (DMP) OLEH REMAJA DI KABUPATEN JEPARA (STUDI KASUS DI POLRES JEPARA)

Dedy Nor Ardiyanto(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4200

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan dextromethorphan oleh remaja di Kabupaten Jepara dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisisan Polres Jepara serta hambatan dalam menanggulangi penyalahgunaan dextromethorphan oleh remaja di Kabupaten Jepara. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi ada dua yaitu internal yakni kepribadian dan rasa ingin tahu/keinginan untuk mencoba dari diri remaja dan eksternal yakni lingkungan, baik keluarga, masyarakat, serta faktor pendidikan remaja. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Jepara dalam menanggulanginya melalui dua tahap yakni upaya pencegahan yang terdiri dari tindakan pre-emtif dan tindakan preventif, kemudian tahap kedua melalui upaya penindakan represif. Hambatan yang dialami pihak Kepolisian terdiri dari hambatan internal yakni jumlah personel Sat Narkoba yang tidak memenuhi, bocornya informasi dan minimnya dana. Sedangkan hambatan eksternalnya yakni aturan hukum yang kurang jelas terhadap penyalahgunaan dextromethorphan, kurangnya kesadaran dari pihak-pihak terkait (apotek dan Dinas Kesehatan), dan masyarakat yang kurang kooperatif dengan pihak kepolisian.

Keywords

criminological, abuse of dextromethorphan (DMP), preventive and repressive actions

Full Text:

PDF

References

Grant, Marcus & Hodgson, Ray, 1995, Penanganan Ketagihan Obat dan Alkohol dalam Masyarakat, Bandung: ITB.

Hartini, Yustina Sri dan Sulasmono, 2007, APOTEK, Edisi Revisi, Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.

Hurwitz, Stephan, 1986, Kriminologi, Disadur oleh: Ny. L. Moeljatno, Jakarta: Bina Aksara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan Moeljatno.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio (Burgelijk Wetboek).

Kusumah, Mulyana W, 1982, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-kejahatan Kekerasan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saherodji, Hari. 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru. Sarwono, Sarlito W, Psikologi Remaja, 0p.Cit. hal. 280

Sudarsono, 1990, Kenakalan Remaja, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, hal.118 Susanto, I.S, 2011, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Taufik, Makaro, Suhasril, Moh. Zakky, 1993, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Willis, Sofyan S, 2005, Remaja & Masalahnya, Bandung: Alfabeta.

Article Metrics

Abstract view(s): 816 time(s)
PDF: 898 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.