TINJAUAN YURIDIS, KRIMINOLOGIS DAN EMPIRIS KASUS PENCURIAN MAYAT DI PURBALINGGA DAN CILACAP
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4201
Abstract
Pencurian mayat dilakukan karena adanya motif tidak wajar yang timbul dari diri pelaku. Tujuannya adalah untuk memperdalam ilmu hitam atau menguasai kekuatan tertentu. Kondisi kejiwaan yang sehat memungkinkan untuk dikenakan pidana bagi pelakunya. Namun, ada pengecualian pidana terhadap orang yang mempunyai gangguan kejiwaan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana pencurian mayat yang terjadi di Purbalingga dan Cilacap terdapat perbedaan dalam proses penegakan hukum bagi pelakunya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bassar, M. Sudradjat, 1986, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung: Remadja Karya
Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Sosio Kriminologi, Bandung: Sinar Baru
M Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Prasetyo, Teguh, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media
Saebani, Beni Ahmad, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia. Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Gahlia Indonesia
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Utari, Indah Sri, 2012, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media
Article Metrics
Abstract view(s): 2156 time(s)PDF: 1915 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.