TINJAUAN YURIDIS, KRIMINOLOGIS DAN EMPIRIS KASUS PENCURIAN MAYAT DI PURBALINGGA DAN CILACAP

Dwi Andona Sabatian(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4201

Abstract

Pencurian mayat dilakukan karena adanya motif tidak wajar yang timbul dari diri pelaku. Tujuannya adalah untuk memperdalam ilmu hitam atau menguasai kekuatan tertentu. Kondisi kejiwaan yang sehat memungkinkan untuk dikenakan pidana bagi pelakunya. Namun, ada pengecualian pidana terhadap orang yang mempunyai gangguan kejiwaan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana  pencurian  mayat  yang  terjadi  di  Purbalingga  dan  Cilacap  terdapat perbedaan dalam proses penegakan hukum bagi pelakunya.

Keywords

Pencurian mayat, penegakan hukum, pertanggung jawaban pidana.

Full Text:

PDF

References

Bassar, M. Sudradjat, 1986, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung: Remadja Karya

Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Sosio Kriminologi, Bandung: Sinar Baru

M Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Prasetyo, Teguh, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media

Saebani, Beni Ahmad, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia. Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Gahlia Indonesia

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)

Utari, Indah Sri, 2012, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media

Article Metrics

Abstract view(s): 2156 time(s)
PDF: 1915 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.