PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
(1) Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4212
Abstract
Di Negara Indonesia banyak sekali terdapat benda-benda peninggalan bersejarah dan purbakala. Peninggalan–peninggalan bersejarah dan purbakala tersebut merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya dari bangsa ini, yang sangat perlu sekali dan bahkan wajib untuk dirawat, dikelola dengan baik serta sangat perlu untuk dilestarikan. Benda–benda peninggalan sejarah dan purbakala tersebut yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh undang–undang biasa disebut sebagai benda cagar budaya.Keberadaan dari benda-benda cagar budaya tersebut masih rawan dari kerusakan, kehilangan dan mungkin sampai kemusnahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan dari manusia itu sendiri.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dan Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar yang sekarang sudah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penerapan hukum bagi pelanggar undang-undang cagar budaya adalah berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Anonim. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Trinity Optima Media. Bandung. 2007
Arief, Barda Nawawi.Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan PengembanganHukum Pidana.Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998
Effendy,H.A.M. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Duta Grafika. Semarang. 1998
Farid , A.Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Sinar Grafika. Jakarta.1999
Hamzah, A. Hukum Acara Pidana Indonesia.CVSetiawan Indah Abadi. Jakarta. 1997
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan PeninjauanKembali. Sinar Grafika. Jakarta. 2010
Kanter,E.Y dan SR Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.Alumni AHM-PTHM. Jakarta. 1999
Moeljatno.Asas-asas Hukum Pidana.PT Rineka Cipta. Jakarta. 2005
Mulyo, Mufrod Teguh. Reformasi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Dari Bias gender Menuju Hukum Yang Humanis. Pustaka Ilmu. Yogyakarta.2015
Pringgodigdo,H.A.K. Tiga Undang-Undang Dasar. PT Pembangunan. Jakarta.1999
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif.Penerbit Buku Kompas.Jakarta.2008
Salim.Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertase.Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2013
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.Jakarta.1998
Soesilo, R. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.Bogor.1996
Soetami, Siti.Pengantar Tata Hukum Indonesia.PT Refika Aditama. Bandung. 2001
Sugiyono.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.CV Alfabeta.Bandung.2009
JURNAL
Azis,Abd. DP, 2013, Legal Analysis of Land Acquisition for Public Interest in SouthSulawesi Province, Journal of Law Policy and Globalization,Vol 14,www.iiste.org/Journals/index.php/JLPG/article/download/6551/6692, Diakses 18 Agustus 2016.
Fatkhurohman, 2013,Implikasi Pembatalan Perda Terhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum,Vol 13, No 1, http:// dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/152, Diakses 9 Agustus 2016.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi,2012, Faktor-Faktor Yang Berpengaruh TerhadapPenegakan Hukum Kehutanan Di Indonesia,Jurnal Ekosains,Vol IV, No 2,http://jurnal.pasca.uns.ac.id/index.php/ekosains/article/view/265, Diakses 9 agustus 2016.
Jainah, Zainab Ompu, 2011,Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Pidana Narkotika, JurnalKeadilan Progresif,Vol 2,No 2,http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/download/82/79, Diakses 9 Agustus 2016.
Johnson, David R, 2015, Crime and Punishment in American History by Lawrence M. Friedman, Journal of Social History, www.proquest.com/2071/docview/198982942?accountid=25704, Diakses 18 Agustus 2016.
Kusnadi, Nandang, 2011,Analisis Penerapan Teori Perlindungan Hukum Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Academia, Vol 7, http://ejournal.unpak.ac.id/download.php?file=dosen&id=697&name=dosen_4322_analisis_penerapan_teori_perlindungan_hukum.pdf, diakses 9 Agustus 2016.
Sunarmi, 2004,Membangun Sistem Peradilan Di Indonesia, e-USU Repository, http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-sunarmi3.pdf,Diakses 9 Agustus 2016.
Surbakti, Natangsa, 2006,Implementasi Kebijakan Berwawasan Gender, Jurnal Ilmu Hukum,Vol.9,No.2,https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/739/7.%20NATANGSA%20SURBAKTI.pdf?sequence=1, Diakses 8 Agustus 2016.
Surbakti,Natangsa, 2010,Penegakan Hukum Pidana Islam Jinayah Di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jurnal Media Hukum, Vol 17, No 2, http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/377/415, Diakses 9 Agustus 2016.
Sutiyoso, Bambang,2001, Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Koleksi Museum Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Logika,Vol 6,No 7, htps://www.researchgate.net/publication/265410625, Diakses 9 Agustus 2016.
Article Metrics
Abstract view(s): 923 time(s)PDF: 1400 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.