PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJANJIAN ADAT DALAM TRANSAKSI UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM (STUDI KASUS PADA UNIT SIMPAN PINJAM MASYARAKAT DI DESA TENGGAK KEC. SODOHARJO KAB. SRAGEN)

Giyoto Diantoro(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4214

Abstract

Perjanjian adat dalam utang piutang antara unit simpan pinjam dengan masyarakat peminjam uang di Desa Tenggak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen dilakukan secara lisan. Perjanjian utang piutang yang dibuat secara lisan diperbolehkan menurut undang-undang. Kelemahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah apabila debitur wanprestasi dan menyangkal bahwa tidak pernah adanya perjanjian akan mengalami kesulitan untuk membuktikan. Dalam perjanjian utang piutang secara adat tersebut apabila debitur wanprestasi hanya diselesaikan dengan cara negosiasi. Apabila penyelesaian masalah utang piutang dengan negosiasi tidak berhasil, maka sebaiknya dilakukan dengan mediasi, dan/atau diselesaikan lewat pengadilan guna untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum di antara kedua belah pihak, dengan penyelesaian berdasar hukum yang lebih profesional.

Keywords

Perjanjian adat, Penyelesaian konflik secara adat, Kesewenang wenangan salah satu pihak

Full Text:

PDF

References

Fathonu, Abdurrahman, 2006, Metode Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta : PT Rineka Cipta

Hadikusuma, Hilman, 1989, Hukum Perjanjian Adat, Bandung : Alumni

Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EK/10 Tanggal 3 Oktober 1996 Jo. Surat Edaran Bank Negara Indonesia unit 1 No.2/539/UPK/Pem Tanggal 8 Oktober 1996

Jogiyanto, 2008, Metodologi Penelitian, Yogyakarta : Andi Yogyakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sunggono, Bambang, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Syahmin, 2011, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta : Rajawali Pers

Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Article Metrics

Abstract view(s): 1834 time(s)
PDF: 1927 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.