MODEL PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

JUMIATI JUMIATI(1*),

(1) Kejaksaan Negeri Sragen
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4215

Abstract

Saat ini , upaya penegakan hukum terhadap korban perdagangan orang hanya terfokus pada upaya pencegahan . Bahkan , Pemerintah telah berhasil mengurangi tingkat perdagangan manusia . Namun masalah bentuk hukum yang menekankan pada perlindungan korban tidak mendapatkan banyak perhatian. Dengan kata lain, belum ada upaya yang komprehensif dalam perlindungan hukum melalui proses pemulihan dan ganti rugi bagi korban . Penelitian ini berusaha untuk menentukan 1) bagaimana posisi korban perdagangan orang dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. 2 ) Bagaimana model ideal perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Teknik analisis data adalah untuk menafsirkan dan menilai data (kebijakan negara dan sumber-sumber lain). Studi ini menyatakan bahwa posisi korban perdagangan manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih ditempatkan pada posisi yang tidak sebanding dengan pelaku kriminalnya. Perhatian dari sistem pidana masih terlalu fokus pada pelaku kriminal daripada terhadap korbannya. Selain perlindungan model korban perdagangan manusia dalam sistem hukum pidana di Indonesia tidak komprehensif , sehingga sedikit kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka. Meski telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 , kesempatan mereka untuk mendapatkan haknya masih sangat kecil

Keywords

Perlindungan Hukum Terhadap Korban , Perdagangan Manusia , Kompensasi, Restitusi , Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Arief, Barda Nawawi, Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol 1, 1998.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana. 2007.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : CV. Akademika Pressindo, Edisi Pertama – Cetakan Kedua, 1989.

Campbell Black, Henry, Black’s Law Dictionary. St. Paul Minn: West Publishing Company. 1979.

Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan Dalam Pespektif Viktimologi Dan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Ghalia Press, Cetakan Pertama, 2004.

Dasgupta, Abijhit, An Overview of Trafficking in Indonesia, dalam When They Were Sold Chapter II, 2007.

Didik M, Arief Masyur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan “Antara Norma dan Realita”, Bandung: FH UNPAD, dalam Stefen Schafer, Ed.,The Victim and Criminal, New York:Random House, 1968.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.

Kristine, Sondang, Pelaksanaan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2012.

Marpaung, Leden, Asas – Teori – Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2005.

Kusuma Atmadja, Mochtar, Hubungan Antara Hukum dengan Masyarakat: Landasan Pikiran,Pola dan Mekanisme Pelaksanaan Pembaharuan Hukum, Jakarta:BPHN-LIPI, 1976.

Ikhsan, Muchamad, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta:Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Pidana dan Pemidanaan, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UniversitasDiponegoro, 1995.

Hanitijo, Ronny Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurismetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Separovic, Paul Zvonimir. Victimology, Studies of Victim, Zagreb. 1986.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak –hak Sipil dan Politik, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta. www.kemenahukham.go.id. 2009 Diakses pada tanggal 12 April 2013, Jam 02.10.

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang:Yayasan Sudarto, 1990.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Syah Putri,Theodora, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan melalui Lembaga Restitusi dan Kompensai,Artikel, Jakarta:MAPPI. FH UI, 1995.

Zulkipli, Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2011

Article Metrics

Abstract view(s): 842 time(s)
PDF: 918 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.