KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI KASUS PENYIMPANGAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Purwadi Wahyu Anggoro(1*),

(1) Kepolisian Republik Indonesia
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4220

Abstract

Sebagai efek globalisasi, informasi positif maupun negatif dapat diakses dengan mudah, berita kejahatan dapat menjadi sebuah contoh cara melakukan kejahatan, banyak kejahatan dimensi baru kemudian ditiru oleh pelaku wajah baru seperti kasus terorisme, narkoba, korupsi dan pelecehan seksual. Kejahatan yang menjadi fenomena baru adalah penyimpangan seksual, yaitu perilaku seks yang tidak sesuai dengan norma  agama, norma hukum, atau norma susila. Ada 3 permasalahan pokok, yaitu: (1) Pola pelaku kekerasan seksual; (2) Aspek perlindungan hukum; (3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu memberi gambaran secara jelas dan menganalisa bahan yang diperoleh mengenai konsep- konsep yang relevan berkaitan dengan latar belakang pelaku, proses hukum dan upaya pencegahan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait dengan proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, di Polres/Poltabes wilayah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun hasil penelitian sebagai berikut: (1) Pelaku memiliki kesamaan pola perilaku, yaitu: (a) pelaku memiliki penyimpangan seksual; (b) rentang usia pelaku dengan korban; (c) faktor kedekatan secara fisik dan tempat tinggal; (d) bujuk rayu, paksaan, tipu muslihat atau janji-janji imbalan; (e) motivasi pelaku untuk memperoleh kesenangan atau kepuasan. (2) Polri wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat secara adil dengan penegakan hukum dengan professional, proporsional, transparan dan akuntabel. (3) Upaya pencegahan yang dilakukan: (1) Upaya preemtif dan preventif, pencegahan yang dilakukan oleh: (a) Individu, (b) Masyarakat, (c) Pemerintah, dan (d) Kepolisian. (2) Upaya represif, dilakukan oleh Polri selaku aparat penegak hukum, secara tegas dan terukur, profesional dan proporsional.

Keywords

kekerasan seksual, pola pelaku, perlindungan hukum, upaya pencegahan

Full Text:

PDF

References

Arif. Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. CitraAditya Bakti: Bandung.

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. 2004. Metode Penelitian Hukum. Buku

Pegangan Kuliah, FH UMS Surakarta.

Gosita, Arif. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT Buana Ilmu Populer.

Kelompok Gramedia.

Kartono, Kartini. 1998. Patologi Sosial 2. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mansur, Didik M. Arif, Elsataris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Terja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA). Mabes Polri.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2014, tentang

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mabes Polri.

Poerwadarminta, WJS. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Poerwandari, E. K. 1998. Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi (LPSP3). Universitas Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: PT Refika Aditama.

Reksodipoetro, Mardjono. 1993. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat pada

Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi. (Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta, 1993).

Sarwono, W. Sarlito. 2003. Psikologi Remaja. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Surbakti, Natangsa. 2010, Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran Dan Relevansinya

Dengan Reformasi Hukum Indonesia. Surakarta: Universitas Muhammadiyah

Surakarta.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Rajawali: Bandung.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Article Metrics

Abstract view(s): 9606 time(s)
PDF: 4523 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.