KARAKTER PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM TIPOLOGI KEJAHATAN PENCURIAN DI WILAYAH SUKOHARJO

AGUS SUHARSOYO(1*),

(1) Kepolisian Sektor Polokarto, Sukoharjo
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4222

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tipe atau jenis kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah kabupaten Sukoharjo. Untuk memetakan dan menganalisis, karakter pelaku tindak pidana pencurian di wilayah kabupaten Sukoharjo. Dan untuk mengetahui faktor-faktor, apakah yang dapat menyebabkan suatu karakter pelaku,  melakukan tindak pidana pencurian. Metode yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.   Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Tehnik yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode   deskriptif, metode diskriptif dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan-keadaan nyata sekarang. Tipologi Kejahatan Pencurian, yang terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan.  Tipologi Kejahatan Pencurian, terkait dengan karakter pelaku tindak pidana pencurian dilakukan dengan merusak pintu, merusak jendela, memanjat pagar rumah, melewati atap, memecah kaca mobil, mengambil paksa barang korban atau menjambret. Faktor internal yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan   antara lain ekonomi, pendidikan, mental, dan faktor keyakinan. Faktor mental menjadi pemicu utama terjadinya pencurian, karena pelaku cenderung memilih cara pintas untuk mendapatkan harta yang banyak tanpa harus bekerja yang berat dengan hasil yang belum pasti, meskipun mereka sadar resiko dari pencurian  adalah  ancaman  pidana  penjara.  Sedangkan  faktor  external  antara  lain ikatan sosial dalam keluarga dan di masyarakat, kelalaian korban, perkembangan teknologi. Kelalaian korban merupakan faktor   dari luar pelaku seperti  memakai barang-barang perhiasan melebihi batas kewajaran, memarkir sepeda motor tanpa kunci pengaman, meletakkan barang-barang berharga seperti tas, laptop, handphonde di dalam mobil.

 

Keywords

Tipologi Kejahatan, Karakter Pelaku, Pidana Pencuri.

Full Text:

PDF

References

Akhdiat, Hendra dan Rosleny Marliani, 2011, Psikologi Hukum, Bandung: CV.Pustaka Setia.

Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta Rineka Cipta.

Alam, A.S, 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Arief, Barda Nawawi, 2007. Masalah Penegakan Hukun dan Kebijakan Penegakan Penanggulangan kejahatan. Jakarta : Kencana.

Arief, Barda Nawawi, 2009. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Genta Publishing Yogyakarta.

Gumilang. 1993. Kriminalistik. Bandung: Angkasa

Alwisol, 2006. Psikologi Kepribadian Malang, Universitas Muhammadiyah Malang.

Atmasasmita. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Battistich, Victor, 2007. Character Education Prevention, and Positive Youth Development llinois, University of Missouri, St Louis.

Bungin, Burhan, 2005. Analisis Data Penelitian Kualitatif Pemahaman Filosofis dan Metodologis kearah Penguasaan Model Aplikasi. Grapindo Perkasa, Jakarta.

Consuelo G. Sevilla, 1993. Pengantar Metode Penelitian. UI-PRESS, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1983. Pengantar Tentang Psikologi Hukum, Alumni, Bandung.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1976. Penanggulangan Kejahatan. Alumni. Bandung.

Hamzah, Andi, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: AS Rineka Cipta.

Jan J, M.van Dijk and Jaap de Waard, 1991. A Two-Dimensional Typology of Crime Prevention Projects, With a Bibliography. Departement of Prevention, Netherlands Ministry of Justice.

Kansil, C.S.T, 2004. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Cetakan Ke-I. PT. Pradnya Paramita:Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 1990. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Moh Anwar, H.A.K, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) Jilid I, Bandung, Alumni.

Muhadar. 2006. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Prodjodikoro, Wirjono, 1986, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung : Eresco.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sahetapy, J.E, 1995. Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2006, Kriminologi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sianturi, 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta : Alumni AHM- PTHM.

Soesilo, R, 1979, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor, Politea.

Sutopo, HB, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. UNS Press.

Susanto, I. S, 1991. Diktat Kriminologi. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Walgito, Bimo, 1997, Psikologi Sosial, Andi Ofset, Yogyakarta. Weda, Made Dharma, 1996. Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada.

Yulia, Rena, 2010. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Article Metrics

Abstract view(s): 4013 time(s)
PDF: 5111 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.