PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANTAR ANAK DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Kustrini Kustrini(1*),

(1) Pengadilan Negeri Rangkasbitung
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4224

Abstract

Anak merupakan aset penting bagi bangsa di masa depan. Sebagai generasi penerus sudah selayaknya, anak mendapatkan perhatian yang lebih dari lingkungan keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Baik buruknya bangsa ke depan ditentukan oleh generasi mudanya atau anak-anaknya. Psikologis anak yang masih labil, amat mudah terpengaruh pergaulan lingkungan sekitar, pada akhrinya menyebabkan perbuatan yang menyimpang, salah satunya kesusilaan. Baik anak sebagai korban maupun pelaku, harus mendapat perlakuan yang khusus. Perkembangan Pemidanaan kemudian pendekatan restorative justice yang berfokus kepada kerugian yang diterima oleh korban. Sanksi yang diberikan juga tidak sama dengan orang dewasa melainkan lebih pada pembinaan yang sifatnya mendidik.

Keywords

Anak, Tindak Pidana Kesusilaan antar Anak, Penerapan Konsep Restorative Justice

Full Text:

PDF

References

Harkrisnowo, Harkristuti, Tantangan Dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002, Jakarta

Hamzah, Andi, Restorative Justice Dan Hukum Pidana Di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Hakim Dalam Meningkatkan Profesionalisme Hakim Menuju Peradilan Yang Agung”, dalam rangka ultah IKAHI ke-59, Jakarta 25 April 2012.

Jaya, Surya Keadilan Restoratif Tuntutan Dan Kebutuhan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Hakim Dalam Meningkatkan Profesionalisme Hakim Menuju Peradilan Yang Agung, dalam rangka ultah IKAHI ke-59, Jakarta 25 April 2012

Manan, Bagir “Hakim Sebagai Pembaharu Hukum”, Jurnal Varia Peradilan No. 254 Januari 2007, IKAHI, Jakarta

Manan, Bagir, Restorative Justice (Suatu Perkenalan(Jakarta, Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXI No. 247 Juni 2006),

Prayitno, Kuat Puji, Restorative Justice untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofs Dalam Penegakan Hukum In Concreto), Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Samekto, Adji, “Kajian Hukum Antara Studi Normatif dan Keilmuan”, Jurnal Hukum Progresif Vol 2 No. 2/Oktober 2006,

Sidabalok, Hosianna, Artikel 3-Perlindungan HukumTerhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Hal. 2, Selasa, 20 November 2012.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 507

United Nation, Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In Criminal Matters, ECOSOC Res. 2000/14, U.N. Doc. E/2000/INF/2/Add.2 at 35 (2000) yang ditelusur melalui internet www.unicef.org/iac/spbarbados/legal/global/cp/ basic%2520restorative%2520justice%2520criminal%

Utomo, Setyo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice.(Jakarta: Majalah Hukum Nasional Nomor 01 Tahun 2011, BPHN),

Article Metrics

Abstract view(s): 408 time(s)
PDF: 380 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.