KETIKA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAGETAN)

Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho(1*),

(1) Pengadilan Negeri Magetan
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4225

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak memiliki keunikan tersendiri untuk diteliti. Perceraian orang tua, lingkungan pergaulan, keadaan ekonomi dan perkembangan teknologi informasi merupakan beberapa faktor kongkrit yang selama ini melatarbelakangi tindak pidana anak tersebut. Pasca berlakunya Undang Undang Sistem Peradilan Anak, diberlakukan kategorisasi pemidanaan, yaitu anak yang berumur di bawah 12 tahun, anak berumur 12 hingga 14 tahun dan selanjutnya anak berumur 15 hingga 18 tahun yang masuk pada kategori pidana pokok dan pidana tambahan. Keunikan tindak pidana anak tersirat dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara berbeda dengan tindak pidana dewasa, yaitu harus diperiksa secara kekeluargaan, harus disidang secara tertutup dengan hakim tunggal, sanksi yang lebih ringan dari tindak pidana dewasa dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan tindak pidana anak yang semakin marak dengan berbagai faktornya menarik untuk terus dikaji dan dikembangkan.

Keywords

Tindak Pidana Anak, Sistem Peradilan Anak, Proses Peradilan Anak

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Ananta.

Faisal Salam, Moch. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Cetakan I. Bandung: Mandar Maju.

Gultom, Maidan. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refka Aditama.

Hadisaputro, Paulus. 2003. Juvenile Delinguency. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan Wadong, Maulana. 2000. Advokasi Anak dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia.

Soetedjo, Wagiati dan Melani. 2013. Hukum Pidana Anak,Edisi Revisi. Bandung: Refka Aditama.

Article Metrics

Abstract view(s): 2639 time(s)
PDF: 1287 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.