MENEBUS INDONESIA: DARI HUKUM PROGRESIF MENUJU HUKUM KONTRIBUTIF

Achmad Yusuf(1*),

(1) Magister ilmu hukum UMS
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4226

Abstract

Pergolakan arus globalisasi yang kian membabibuta terus memaksa setiap negara untuk berbenah dan menciptakan terobosan-terobosan kreatif yang mampu memberi kekuatan beradaptasi sekaligus memberi perlindungan terhadap hakhak masyarakatnya. Hukum progresif yang terlahir dari konsep hukum responsif dan telah terkonsep dengan baik di Indonesia hendaknya secara berkelanjutan terus dikembangkan hingga mampu merumuskan produk-produk hukum yang kontributif bagi kemaslahatan negara dan rakyatnya. Dalam tulisan ini, penulis sengaja merumuskan satu konsep hukum baru peranakan hukum progresif yang mencanangkan wacana hukum sebagai alat negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya secara moril maupun materiil dan menempatkan hukum sebagai peraturan yang memberikan kontribusi secara langsung untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Negeri kaya-raya yang terus diperas asing, dan penduduknya disulap menjadi kaum buruh dan pengemis ini sudah sepantasnya untuk berbenah diri melalui hukum-hukumnya sendiri. Sehingga hutang-hutang yang terus terwariskan dari generasi ke generasi mampu untuk ditebus melalui mindset hukum yang kontributif, bukan hanya responsif terhadap problematika hukum yang mengambang ke permukaan, atau bahkan mengekang rakyat jelatanya. Tulisan singkat ini akan memaparkan peletakan pondasi hukum kontributif secara global dan padat makna.

Keywords

hukum progresif, hukum kontributif, kesejahteraan.

Full Text:

PDF

References

Absori, 2013, Politik Hukum Menuju Hukum Progresif, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Harits, Imron Wakhid, Stefan Chudy & Jetka Plische, Empowering Social Capital through Indonesia Mengajar (Indonesia Teaching) Movement, Embracing The Remote Island

Students, Journal: Global Journal for Research Analysis,

Vol. 5, Issues 2, Februari 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (versi online) 2015, http://kbbi.co.id

Kuhn, Thomas, 1989. “Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains(The Structure of Scientifc Revolutions, diterjemahkan oleh: Tjun Surjaman)”, Bandung: Remadja Karya CV.

Muslih, Mohammad, Wacana Masyarakat Madani: Dialektika Islam dengan Problem Kebangsaan, Jurnal Tsaqafah, Vol. 6, No. I, April 2010.

Sastroadmodjo, Sudijono, “Konfgurasi Hukum Progresif” dalam: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 2, September 2005.

Sihombing, Jonker, 2010, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung:Penerbit P.T. Alumni.

Suhardin, Yohanes, Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum, Jurnal: Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 2, Juni 2009.

Widokarti, Joko Rizkie, Kepemimpinan Transformatif Menuju Masyarakat Madani, 2013,disarikan dari http//:sirod.blogspot.com/2006/11/artikel-manajemen-rhenald-kasali/html.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1994. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Grafndo Persada.

Zhou, Kevin Zheng dan Laura Poppo, Exchange Hazard, Relational Reliability & Contracts in China: The Contingent Role of Legal Enforceability, Journal of International Business Studies: Downloaded from 130.63.180.147 on Saturday 07 November 2015, JSTOR Terms & Conditions.

Article Metrics

Abstract view(s): 411 time(s)
PDF: 641 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.