DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BOYOLALI TAHUN 2009- 2013)

Agus Maksum Mulyohadi(1*),

(1) Pengadilan Negeri Boyolali
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4230

Abstract

Putusan hakim dalam perkara pidana anak pada prakteknya terjadi disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, bagi hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara keseluruhan masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting terutama dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab, dampak dan model kebijakan pemidanaan dengan adaya disparitas pidana dalam perkara pidana anak. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris sehingga pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya adalah faktor internal, yaitu dari dalam diri hakim itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan sendiri maupun faktor pada diri pelaku/ terdakwa. (2) Terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya akan berdampak negative, yaitu: a) terpidana merasa dirugikan terhadap putusan hakim tersebut. Apabila terpidana tersebut membandingkannya dengan terpidana lain yang dijatuhi hukuman lebih ringan, b) Terpidana yang diputus lebih ringan akan ada anggapan bahwa melanggar hukum bukanlah hal yang menakutkan karena hukumannya ringan dan c) Rasa ketidakpuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. (3) Model kebijakan pemidanaan untuk mengurangi terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya dapat dilakukan dengan cara membuat pedoman pemidanaan.

Keywords

Disparitas Pidana, Putusan Hakim, Perkara Pidana Anak, Perlindungan Hak-Hak Anak

Full Text:

PDF

References

Achjani Zulfa, Eva . 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Depok: UI Press.

Hamzah, Andy dan Bambang Waluyo. 1998. Delik-Delik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Conterm of Court). Jakarta: Sinar Grafka.

Islamy, M. Irfan. 1992. Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Komnas Ham. 2006. “Anak-Anak Indonesia Yang Teraniaya”. Buletin Wacana, Edisi VII, Tahun IV, 1-30 November 2006.

Muchsin. 2011. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana)”. Varia Peradilan Tahun XXVI No. 308 Juli 2011. Jakarta: IKAHI.

Muhammad, Rusli. 2013. Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial.

Yogakarta: UII Press.

Muladi. 1992. Lembaga Pidana Bersyarat, Cet. 2. Semarang: Universitas Diponegoro.

Osler, Mark. 2012. “The Promise Of Trailing-Edge Sentencing Guidelines To Resolve The Conflict Between Uniformity and Judicial Discretion”. North Carolina Journal of Law & Technology, Volume 14, Issue 1: Fall 2012. MN: University of St. Thomas.

Ogubazghi, Habteab Y. and Senai W. Andemariam. 2013. “Eritrean Customary Laws: ‘Old

Modern’ Treasures For Introducing an Effective Sentencing Regime – the “Just Desert” System”. African Journal of Criminology and Justice Studies: AJCJS, Vol.7, No. 1 &2, November 2013 ISSN 1554-3897. Eritrea: School of Law, College of Arts and Social Sciences.

Suseno, Sigid dan Nella Sumika Putri. 2013. Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan

Pembaharuan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sutiyoso, Bambang. 2007. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti

dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Siregar, Bismar. 1996. Rasa Keadilan. Surabaya: Bina Ilmu Offset.

Sporer, Siegfried L. and Jane Goodman – Delahunty. 2009. “Disparities in Sentencing Decisions”. Social Psychology of Punishment of Crime. John Wiley & Sons Ltd.

Article Metrics

Abstract view(s): 549 time(s)
PDF: 1741 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.