IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT PADA TAKE OVER PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Distie Saraswati(1*), Syamsul Hidayat(2),

(1) Fakultas HukumUniversitas Padjadjaran
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4350

Abstract

Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi. Pembahasan permasalahan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang dilakukan ialah deskriptif analitis dengan meneliti terhadap fakta dalam hal hybrid contracts pada take over pembiayaan hunian syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian yang diperoleh menujukkan larangan multi akad atau hybrid contracts yang berkembang selama ini ditafsirkan secara sempit dan salah. Larangan tersebut berakibat pada terhambatnya pengembangan inovasi produk perbankan syariah di Indonesia. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk, lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam.

Keywords

Hybrid Contract, Take Over, Bank Syariah,dan Bank Konvensional.

Full Text:

PDF

References

Agustianto Mingka. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan Upaya Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. Jakarta: Iqtishad Publishing, 2014.

Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Bank Syariah Mandiri. Pembiayaan Griya BSM. https://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/pembiayaan-konsumer/pembiayaan-griya-bsm/

Djemabut Blaang. Perumahan dan Permukiman Sebagai Kebutuhan Pokok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1986.

Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Bogor: Tazkia Institute, 2000.

Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah “Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Urip Santoso. Hukum Perumahan. Jakart: Kencana, 2014.

Article Metrics

Abstract view(s): 2920 time(s)
PDF: 2596 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.