PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN PERASURANSIAN DI INDONESIA

Renny Supriyatni B.(1*), Asep Ahmad Fauji(2),

(1) Universitas Padjajaran
(2) Universitas Padjajaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4352

Abstract

Akad murabahah merupakan akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan jaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi Takaful Keluarga merupakan suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah.Dalam hal menghadapi risiko kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Pengaturan perjanjian pengalihan kerugian kepada lembaga asuransi jiwa tersebut dituangkan dalam suatu polis asuransi jiwa. Polis tersebut harus merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Permasalahannya, bagaimanakah perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum Islam dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bertujuan, memperoleh gambaran dalam praktik, perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa didasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu, penelitian yang bertujuan menggambarkan, permasalahan hukum lapangan dalam fakta-fakta berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, dalam praktik bentuk kerjasama Asuransi Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang didalamnya mengandung akad musytarakah. Salah satu produk Asuransi, dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama (penyelenggara produk pembiayaan), sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua (atas nama agency Takaful Keluarga). Pengalihan hak jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak mendapatkan pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh Pemegang Polis (yang teleh meninggal) dari PT. Asuransi Takaful Keluarga yang dibayarkan melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak dari ahli warisnya (subjek dalam asuransi Jiwa).

Keywords

Murabahah, Asuransi, Prinsip Syariah, dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K.Lubis, Hukum Perjanjiian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSNMUI/X/2001 Tentang

Fajar Esya, Jual Beli dalam Perspektif Fiqh.www.ekonomi syariah.org

Gemala Dewi, Aspek – aspek Hukum dalam Perbankan danPerasuransian Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.

- - - - -, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek- aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga,PT. Alumni, Bandung, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Allumni, Bandung, 2005.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and General) Gema Insani, Jakarta, 2004.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Renny Supriyatni Bachro, Pengantar Perbankan Syariah di Indonesia, Books Terace dan Library,Bandung, 2013.

Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang – undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang – undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005

Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Article Metrics

Abstract view(s): 1823 time(s)
PDF: 1418 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.