KONTRIBUSI HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN PERBANKAN SHARIAH (Studi Terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah)

K. Kuswardani(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4355

Abstract

Makalah ini mendeskripsikan kontribusi hukum pidana dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Tujuan UU itu adalah untuk menjamin, melindungi dan meyakinkan masyarakat khusunya nasabah Fungsi hukum pidana sebagai ultimum remidium, yi obat terakhir pada saat sanksi hukum yang lain (seperti sanksi hukum perdata, sanksi hukum administrasi) sudah tidak berdayaguna untuk menanggulanginya, sehingga menjadi hal yang penting dalam UU Perbankan Syariah. Kontribusi hukum pidana diformulasikan pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 66. Pengaturan itu difokuskan pada tindak pidana oleh direktur dan anggota, komisaris dan anggota dewan komisaris, pegawai bank, Pihak terafiliasi dan pemegang saham., Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana disebut sebagai  vicarious liability, yang mana mereka mewakili /representasi dari perusahaan. Tidak ada perumusan sanksi pidana untuk nasabah di UU Perbankan Shariah, ini bukan suatu masalah, karena KUHP dapat diberlakukan kepada nasabah yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Keywords

Hukum Pidana, Bank Syariah, legislatif

Full Text:

PDF

References

Buku

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapannya, Jakarta : Rajawali Pers..

Aqsha, Darul, 2008, Kiai Haji Mas Mansur (1896 – 1946) : Pemikiran dan Pemikirannya, Jakarta : Erlangga.

Arief, Barda Nawawi, 2015, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana), Semarang : Pustaka Magister.

Arief, Barda Nawawi Arief, 2014, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang : Pustaka Magister.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas Kerjasama dengan Bank Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.

Ritzer, George, 2012, Teori Sosiologi : Dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, alih bahasa, Saut Pasaribu dkk, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sobur, Alex, 2003, Psikologi Umum, Bandung : Pustaka Setia, halaman 298.

Zaidan, M. Ali, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika,

Journal dan Internet

Anderson, James M. and Ivan Waggoner, 2014, The Changing Role of Criminal Law in Controlling Corporate Behavior, California : Santa Monica, halaman ix dan halaman 27 dalam http://www.rand.org/content/dam/rand/pubs/research_reports/RR400/RR412/RAND_RR412.pdf, akses Minggu, 1 Januari 2017

Aziz, Farooq and Muhammad Mahmud, Economis System In the Eyes of Maulana Maududi – An Analysis, Indus Journal of Management and Social Science, 3 (2) , page 45 – 50, (fall 2009), dalam http://indus.edu.pk/RePEc/iih/journl/45-50_Islamic_Economics_system.pdf , akses Jum’at 30 Desember 2016.

Vecher, Antonio “The Use of Criminal Law for the Protection of the Environment in Europe : Council of Europe Resolution (77) 28, Nortwestern Journal of International Law & Business, Volume 10, Issue 3 Winter, dalam http://scolarlycommons.law.nortwestern.edu/njilb

acas – publication, Understanding what vicarious liability means for employers, dalam http://www.acas.org.uk/index.aspx?articleid=3715, akses Rabu, 4 Januari 2016

Biro Pusat Statistik (BPS) dalam http://www.bps.go.id , akses 30 Desember 2016.

Edy Suwasono, Sri, Pasal 33 UUD 1945 Harus Dipertahankan Jangan Dirubah, Boleh Ditambah Ayat, dalam www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/10688, akses 30 Desember 2016.

Gerry Ferguson, makalah dengan judul “Corruption and Corporate Criminal Liability”, disampaikan pada The Seminar on New Global and Canadian Standards on Corruption and Bribery in Foreign Business Transactions, February 4-5, Vancouver, British Columbia, halaman 6, dalam http://icclr.law.ubc.ca/sites/icclr.law.ubc.ca/files/publications/pdfs/FergusonG.PDF, akses 27 Februari 2016

Islahi, Abdu Aziz, In Reply to Kuran : “The Genesis of Islamic Economics “Revisited, http://cenf.univparis1.fr/fileadmin/Chaire_CENF/Seminares_Islahi_The_genesis_of_Islamic_economic , akses Jum’at, 30 Desember 2016

Reksodiputro, Mardjono, 2014, Makalah, “Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya : Perubahan Wajah Pelaku di Indonesia”, dalam http://mardjonoreksodiputro.blogspot.co.id/2014/04/tindak-pidana-korporasi-dan.html, akses Kamis, 5 Januari 2017.

Unit Khusus Museum Bank Indonesia, Sejarah Bank Indonesia : Perbankan Periode 1983 – 1997, dalam http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah bi/bi/Documents/25d8c7b0fbbe4d27bf24497e5a0f3dfaSejarahPerbankanPeriode19831997.pdf , akses Minggu, 1 Januari 2017

Peraturan Hukum

UUD N RI Tahun 1945

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – Undangan

Article Metrics

Abstract view(s): 910 time(s)
PDF: 1757 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.