TINJAUAN TERHADAP ARBITRASE SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERBANKAN SYARIAH

Andria Luhur Prakoso(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4356

Abstract

Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat dalam era globalisasi mengakibatkan meningkatnya sengketa yang terjadi diantara pelaku bisnis. Upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dapat dilakukan melaui dua cara yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Undang undang perbankan syariah mengatur juga bahwa penyelesaian sengketa antara pihak bank dan nasabah dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Untuk non litigasi dapat mengunakan model Arbitrase Syariah yang di Indonesia dijalankan oleh BASYARNAS. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Arbitrase Syariah sebagai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah serta bagaimanakah kendala dalam pelaksanaan arbitrase syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tujuan untuk memecahkan isu hukum dan memberikan gambaran preskripsi mengenai apa yang seyogyanya. Hasil pembahasan menunjukan bahwa Arbitrase Syariah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara kelembagaan dilakukan oleh BASYARNAS dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang secara konstitusional berdasarkan Pasal 29 UUD NRI 1945 dan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.Kendala dalam pelaksanaan arbitrase syariah khususnya dalam hal pelaksanaan / eksekusi putusannya karena harus dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan adanya kemungkinan untuk ditolak apabila dianggap oleh hakim melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada UUAAPS.

Keywords

Arbitrase Syariah, Perbankan Syariah, Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, 2006, Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

A.F. Elly erawaty dan J.S.Badudu, 1996, Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta : Proyek ELIPS.

Hazairin,1990, Demokrasi Pancasila, Jakarta : Rineka Cipta.

Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, dalam Muhammad Arifin ,2016, Arbitrase Syariah sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Mardani, 2011, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Muhammad Arifin, 2016, Arbitrase Syariah : Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Rahmadi Usman,2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Rifyal Ka’bah, 1999, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi.

Satria Effendi M.Zein,et.al, 1994, Arbitrase Islam di Indonesia, Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.

Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah : Studi tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Sudirman Tebba, 1993, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara : Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, Bandung : Mizan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Article Metrics

Abstract view(s): 5423 time(s)
PDF: 3764 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.