Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Renny Supriyatni B(1*), Andi Fariana(2),

(1) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
(2) Dosen Tetap FEB ABFII Perbanas (Perbanas Institute), Jakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4361

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif (win win solution) merupakan suatu keniscayaan dalam setiap aktifitas bisnis. Semakin berkembang ekonomi syariah dan aktifitas bisnis maka kemungkinan jumlah sengketapun akan meningkat. Berkembangnya ekonomi  dan bisnis yang didasarkan prinsip syariah menyebabkan jenis-jenis sengketa juga semakin beragam baik pola dan jenisnya. Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian mengingat selama ini dikenal sebagai lembaga litigasi yang hanya menyelesaikan sengketa dalam bidang hukum keluarga. Permasalahan yang muncul, bagaimana modelnya dikaitkan dengan kompetensi Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menemukan model sebagai solusi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif di Pengadilan Agama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Metode penelitian yang digunakan, secara yuridis normatif, dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan  praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. yang merupakan suatu metode untuk menganalisis data dengan mempergunakan perundang-undangan yang berlaku dan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan khierarkhi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mencari dan menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau lebih dikenal dengan “the living law”, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis (Hukum Islam).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa yang cepat, murah, transparan, adil serta menjamin kepastian hukum menjadi tolok ukur bagi para investor. Oleh karena itu, menjadi penting keberadaan Peradilan Agama untuk menerapkan model mediasi di dalam Pengadilan yang ditangani oleh mediator-mediator independent bersertifikat dan berstatus hakim yang memiliki kompetensi absolut, serta didukung oleh putusan yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat. Saran diajukan, dibentuk Peradilan Niaga Syariah Adhoc yang akan menerapkan proses mediasi syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir kepercayaan yang tinggi terhadap proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Hal tersebut, akan berdampak positif, diantaranya kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam bidang bisnis syariah meningkat, dan secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Keywords

Peradilan Agama, Mediasi, Peradilan Niaga Adhoc, dan Ekonomi Nasional.

Full Text:

PDF

References

Abdul Jali. “Peran Hukum dalam Pembangunan ekonomi”. Journal of Finance, 2 (1)

Agustianto, disampaikan dalam FGD. ‘Mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa perbankan syariah”. Bandung : FH Unpad, 1 Desember 2015

Andi Syamsu Alam (Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan LIngkungan Peradilan Agama) dalam kata Pengantar Buku Hasbi Hasan, berjudul Kompetensi Peradilan Agama, Gramata publishing, 2010.

Bagir Manan. Strategi Pengembangan Peradilan Agama. Makalah dalam seminar tentang Peradilan Agama PPHIM & Departemen Agama. Jakarta tanggal 8 Desember 1989

Editorial media Indonesia, Kepastian hukum yang memacu pertumbuhan, http://www.media Indonesia.com.

Frank E. Vogel & Samuel L. Hayes. III (Penterjemah: M. Sobirin Asnawi at. al.). “Hukum Keuangan Islam, Konsep, Teori dan Praktek (Islamic Law and Finance: Religion, Risk, and Return)”, Cet. I. Bandung: Nusamedia, 2007.

Giran Pasopati. Kadin: kisruh politik & hukum biang keladi pemburukan ekonomi. http://m.cnnindonesia.com.

Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI). Perkembangan dan prospek perbankan syariah indonesia, tantangan dalam menyongsong MEA 2015. ceramah ilmiah IAEI, 13 April 2012.

Hasbi Hasan. Kompetensi Peradilan Agama (dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah). Depok: Gramata Publishing, 2010.

Iyan,R.Y. “Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Journal of Finance, 5 (2)

Michael P. Todaro and Stephen C. Smith. Economic Development Eleventh Edition. United States: Kendallville, 2011.

Muhammad Tahir Azhari. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Muhammad Nejatullah Siddiqi. “Teaching Islamic Economics”, Scientific Publishing Centre- King Abdulaziz University. Jeddah, Saudi Arabia, 2005.

Renny Supriyatni B. Pengantar Perbankan Syariah Di Indonesia. Bandung: Books Terrace & Library, 2013.

- - - - -, & Andi Fariana. Mediasi Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2016.

Ririn Aprilia. Masa depan industry keuangan syariah. http://news.viva.co.id

Sirajuddin. Politik Ketatanegaraan Islam. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif cetakan 14. Jakarta: Raja Grafindo persada, Jakarta, 2012.

Yuslam Fauzi. Seminar Nasional Ekonomi Syariah. Jakarta: ABFII Perbanas, 20 Februari 2013

Yudo Paripurno, Peran Basyarnas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, http://examinasi.com/2012/01, diakses pada 02 Maret 2012.

Article Metrics

Abstract view(s): 4368 time(s)
PDF: 2775 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.