KEBIJAKAN PERIZINAN, SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPENTINGAN INVESTASI

Absori Absori(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.5539

Abstract

Kebijakan perizinana lingkungan dan kepentingan investasi disorot oleh banyak pihak, dianggap mempunyai andil besar yang menyebabkan krisis  lingkungan di negeri ini. Perusakan dan pencemaran bidang lingkungan yang dilakukan pelaku usaha/industri dapat ditelusuri dari berbagai kebijakan pemberian perizinan lingkungan, seperti pendirian pabrik semen, penebangan HPH, reklamasi pantai, tambang  batubara, emas dan lain lain. Perizinan lingkungan yang menimbulkan sengketa lingkungan apabila tidak bisa diselesaikan melalui hukum administrasi semata tetapi dapat juga dilakukan melalui hukum perdata bahkan pidana. Pembuktian hukum perdata biasa memerlukan pembuktian mengenai unsur hubungan sebab akibat,  yang didasarkan pada dalil liabality base on fault  dinilai akan memberatkan pihak yang melakukan gugatan. Karena itu dengan berkembangnya industrialisasi yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta makin rumitnya hubungan sebab-akibat, maka teori hukum telah meninggalkan konsep “kesalahan” dan berpaling ke konsep “resiko” yang menekankan pada tangung jawab mutlak dengan didasarkan pada asas liability base on risk. Model ke depan dalam penyelesaiaan sengketa perizinan lingkungan yang melibatkan masyarakat, pemerintah atau dunia usaha akan lebih baik apabila dilakukan melalui lembaga alternatif, dirancang melalui lembaga mediasi  berdasarkan win win solution. Model penyelesaiaan ini merupakan model penyelesaiaan yang efisien, murah, cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang lebih baik.

 

Kata Kunci : Perizinan lingkungan, Gugatan masyarakat dan Penyelesaian sengketa.

Keywords

hukum lingkungan

References

Absori, Hukum Penyelesaian engketa Lingkungan Hidup, Studi Pilihan Penyelesaian Sengketa lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif , Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2014.

Absori, Hukum Ekonomi Indonesia, Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Muhammadiyah University Press Hukum, Surakarta, 2010

Absori, Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan dan Implikasinya di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 9 No. 1, Maret 2006.

Absori, Penegakan Hukum Lingkungan dan Antisipasi dalam Era Perdagangan Bebas, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2006, hal 37.

Absori, Penegakan Hukum Lingkungan Pada Era Reformasi, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 8 No. 2, September 2005.

Absori, Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatifi, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadajmada, Yogyakarta, Vol 20 No. 2, Juni 2008.

Corinne Le Quéré, “The implications of COP21 for our future climate,” Public Health Reviews; Rennes: 37:29 (2016).

Edy Lisdiyono, Disertasi Progaram Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta, 2005.

Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2000.

Lynn White dalam Salihuddin Djalal Tanjung, Industrialisasi dan Lingkungan Hidup dalam perspektif Ekologis, 1995.

M Syblunnur, Absori dan Wujoso, Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kota Waringin Timur,, Tesis, Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Mas Akhmad Santoso, Good Governance dan Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.

Michael S. Hogue, “Global Warming And Religious Stick Fighting,” Cross Currents; New York, (Spring 2007).

Rosa Chun, “Ethical Values and Environmentalism in China: Comparing Employees from State-Owned and Private Firms,” Journal of Business Ethics, suppl. Supplement: JBE; Dordrecht 84 (Feb 2009).

Rachamadi Usman, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

Sudharto P. Hadi, Resolusi Konflik Lingungan, Badan Penerrbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2004.

Article Metrics

Abstract view(s): 1958 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3100 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.