PENETAPAN TERSANGKA BARU DALAM LEMBAGA PRAPERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 24/Pid.Pra/2018/PN. JKT.SEL)

Aji Rahmadi(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v8i2.6977

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan  pendekatan kasus (case Approach) yang dititikberatkan pada pertimbangan hakim untuk sampai pada putusannya. Tujuan penelitian ini pada dasarnya untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan tersangka baru dalam lembaga praperadilan. ketentuan normatif mengenai kewenangan lembaga praperadilan pada pokoknya sudah diatur secara limitatif namun hakim aquo mempunyai pertimbangan lain yaitu perbuatan turut serta dari pihak-pihak lain yang sudah disebut dalam putusan pokok perkara yang telah in kracht, dimana dalam surat dakwaan dan juga putusan telah menjabarkan peran dari pihak-pihak yang dianggap turut serta dalam perbuatan aquo. Sehingga hakim memandang adil bahwa pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dalam putusan praperadilan kemudian mengabulkan permohonan untuk menetapkan tersangka baru.

Kata kunci : Praperadilan, Penetapan Tersangka Baru, Pertimbangan Hakim.

Keywords

hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Otto Cornelis Kaligis, Praktek Praperadilan Dari Waktu ke Waktu, Otto Cornelis Kaligis dan Associates, Jakarta, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2011.

--------- Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Soenarto Soerodibroto, KUHP & KUHAP, Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Iwan Anggoro Warsito, Pemeriksaan Pendahuluan dan Praperadilan Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, Yogjakarta, Pohon Cahaya, 2015.

Jurnal

- Wanda Rara Fareza, “Analisis Putusan Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk)”, http://digilib.unila.ac.id/26851/3/, diakses pada tanggal 21 September 2018.

Internet

- Hamdan Zoelva, Negara Hukum Dalam Perpektif Pancasila, https://www.hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum dalamperpektifpancasila/amp/#share=https://hamdanzoelva.wordpress.com/, diakses pada tanggal 16 September 2018.

- Wanda Rara Fareza, Analisis Putusan Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk)”, http://digilib.unila.ac.id/26851/3/, diakses pada tanggal 21 September 2018.

- Junaedi, “Pesan Pembaharuan Hakim Sarpin”, http/www.hukumonline.com/baca/berita/lt54f6621/pesan-pembaharuan-hakim-sarpin-broleh-junaedi-sh-msi-llm, diakses pada tanggal 18 September 2018.

- Ery Setyanegara, Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan Substantif), Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, www.jhp.ui.ac.id>home>article>download diakses pada tanggal 18 September 2018

- Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 24/Pid.Pra/2018/PN. Jkt.Sel.

Article Metrics

Abstract view(s): 706 time(s)
PDF: 1971 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.