SANKSI APARAT PENEGAK HUKUM YANG MELANGGAR KUHAP DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v8i2.7317
Abstract
Abstrak
Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai pelanggaran hukum, sehingga hukum yang telah dilanggar tersebut harus ditegakkan. KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktik kekerasan ataupun praktik-praktik lain yang melanggar ketentuan-ketentuan di dalamnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat diperiksa oleh Provost atau perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Mengenai adanya sanksi bagi aparat kepolisian yang melanggar KUHAP dan pelanggaran tersebut dapat terbukti di pengadilan, dalam kenyataannya di lapangan ternyata tidak semudah itu untuk dibuktikan.
Kata Kunci: Kejahatan, Sanksi, Aparat Penegak Hukum
Keywords
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view(s): 8117 time(s)PDF: 9791 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.