SANKSI APARAT PENEGAK HUKUM YANG MELANGGAR KUHAP DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN

Anggit Sinar Sitoresmi(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v8i2.7317

Abstract

Abstrak

Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai pelanggaran hukum, sehingga hukum yang telah dilanggar tersebut harus ditegakkan. KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktik kekerasan ataupun praktik-praktik lain yang melanggar ketentuan-ketentuan di dalamnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat diperiksa oleh Provost atau perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Mengenai adanya sanksi bagi aparat kepolisian yang melanggar KUHAP dan pelanggaran tersebut dapat terbukti di pengadilan, dalam kenyataannya di lapangan ternyata tidak semudah itu untuk dibuktikan.

Kata Kunci: Kejahatan, Sanksi, Aparat Penegak Hukum

Keywords

Kejahatan, Sanksi, Aparat Penegak Hukum

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view(s): 8117 time(s)
PDF: 9791 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.