DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad Ahmad(1*), Gamal Abdul Nasir(2),

(1) Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
(2) Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i1.8095

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan konsep pembangunan sumber daya industri bernilai transendensi Pancasila

Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan.

Temuan: membangun industri (sumber daya) membutuhkan adanya sumber daya manusia, memanfaatkan sumber daya alam, mengembangkan dan memanfaatkan teknologi, mengembangkan dan memanfaatkan kreatifitas dan inovasi juga tersedianya biaya serta penyediaan sumber pembiayaan dengan memperhatikan nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sehingga dapat membawa kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan.

Kegunaan: Industrialisasi ekonomi harus sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan/ketimpangan dalam memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui industrialisasi maka peran negara harus kuat dan berpihak kepada kepentingan umum.

Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan sumber daya industri merupakan usaha bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama maka peran negara harus hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat mencapai tujuan bersama dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila

Keywords

Hukum Industri, Sumber Daya Industri, Transendensi Pancasila

References

UU No. 13 tahun 2014 tentang Perindustrian

PP No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

PP No. 41 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri

PP No. 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri

PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PP No. 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Jambatan, 1975.

Iwan Nugroho, Nilai-nilai Pancasila sebagai Falsafat pandangan hidup bangsa Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 2, November 2010.

Bhima Yudhistira, https://ekonomi.bisnis.com/read/20180331/257/778398/sektor-industri-masih-hadapi-banyak-permasalahan-struktural.

Abdul Manan, Makalah Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, 2012.

Article Metrics

Abstract view(s): 850 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1439 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.