REKONSTRUKSI PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA) PASCA PEMILU TAHUN 2019
(1) 
(2) Universitas Andalas
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8143
Abstract
Hasil penelitian tentang pembagian tugas KPPS selama proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan di TPS selama Pemilu Serentak Tahun 2019 didapati bahwa masih banyak ditemui kelemahan, seperti Pada saat pemungutan suara masih panjangnya antrian pemilih dalam TPS dan juga masih adanya salah satu KPPS yang belum bekerja maksimal dibandingkan KPPS lain. Pada saat rekapitulasi suara masih diperlukan waktu yang panjang bahkan sampai larut malam untuk proses rekapitulasi surat suara mengakibatkan proses tersebut menjadi tidak efektif dan efisien dan berakibat pada permasalahan hukum nantinya, maka penulis menganggap diperlukan suatu rekonstruksi ulang terhadap pembagian tugas dan wewenang KPPS yang ada pada buku panduan KPPS untuk Pemilu Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi ulang tersebut maka proses pemungutan dan rekapitulasi surat suara dapat lebih cepat dari waktu yang ditentukan dan juga hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara tersebut menjadi berkualitas dan data dari hasil rekapitulasi ditingkat TPS dapat diuji tingkat validitas dan keakuratannya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view(s): 802 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 3822 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.