REKONSTRUKSI PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA) PASCA PEMILU TAHUN 2019

Riki Rahmad(1*), Khairul Fahmi(2),

(1) 
(2) Universitas Andalas
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8143

Abstract

Hasil penelitian tentang pembagian tugas KPPS selama proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan di TPS selama Pemilu Serentak Tahun 2019 didapati bahwa masih banyak ditemui kelemahan, seperti Pada saat pemungutan suara masih panjangnya antrian pemilih dalam TPS dan juga masih adanya salah satu KPPS yang belum bekerja maksimal dibandingkan KPPS lain. Pada saat rekapitulasi suara masih diperlukan waktu yang panjang bahkan sampai larut malam untuk proses rekapitulasi surat suara mengakibatkan proses  tersebut menjadi tidak efektif dan efisien dan berakibat pada permasalahan hukum nantinya, maka penulis menganggap diperlukan suatu rekonstruksi ulang terhadap pembagian tugas dan wewenang KPPS yang ada pada buku panduan KPPS untuk Pemilu Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi ulang tersebut maka proses pemungutan dan rekapitulasi surat suara dapat lebih cepat dari waktu yang ditentukan dan juga hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara tersebut menjadi berkualitas dan data dari hasil rekapitulasi ditingkat TPS dapat diuji tingkat validitas dan keakuratannya

Keywords

Pemilu

Article Metrics

Abstract view(s): 802 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3822 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.