KARAKTERISTIK DAN PROBLEMATIK PERLINDUNGAN MOTIF LUBENG TENUN TROSO

Misbahul Awang Sakti(1*), Kholis Roisah(2),

(1) DIPONEGORO UNIVERSITY
(2) Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8908

Abstract

Motif lubeng merupakan salah satu motif tenun troso yang perlu untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan nyata. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dan problematik dalam melakukan perlindungan hukum terhadap hak cipta motif lubeng tenun ikat troso. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan motif. Perlindungan terhadap tenun troso secara keseluruhan ternyata belum diatur oleh pemerintah dan motif lubeng tenun ikat troso belum didaftarkan di Ditjen KI. Sedangkan hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yaitu Masih banyak pengrajin dan pengusaha tenun troso yang belum memahami adanya Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan adanya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang-undang hak cipta yang rendah, kemudian prosedur pendaftaran hak cipta yang berbelit-belit, dan Budaya para pengrajin dan pengusaha tenun troso yang beranggapan bahwa suatu penjiplakan atau peniruan motif tenun troso merupakan suatu hal yang sudah biasa. Upaya dari pemerintah untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada para pengrajin dan pengusaha tenun ikat troso. Saran, Para pengrajin dan pengusaha tenun troso harus merubah cara pandang Budaya mereka yang beranggapan bahwa suatu penjiplakan motif tenun troso merupakan suatu hal yang sudah biasa. Pemerintah diharapkan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan menambah jumlah agenda sosialisai akan pentingnya pendaftaran hak cipta kepada para pengrajin pengusaha tenun troso

Keywords

perlindungan, motif lubeng , tenun troso

References

Agus, S. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Bandung: PT. Alumni.

Akmi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap hak cipta seni motif tenun songket pandai sikek ditinjau dari undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal hukum. Vol. 3 no 2.

Besen, S. M., Manning Jr, W. G., & Mitchell, B. M. (1978). Copyright Liability for Cable Television: Compulsory Licensing and the Coase Theorem. The Journal of Law and Economics, 21(1), 67-95.

Disemadi, H.S, & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286-402.

Diba, N.F., Disemadi, H.S., & Prananingtyas. (2019). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868-876.

Ekstrand, V. S., & Silver, D. (2014). Remixing, reposting, and reblogging: Digital media, theories of the image, and copyright law. Visual Communication Quarterly, 21(2), 96-105.

Fanani, R. (2015). Perlindungan hukum hak cipta terhadap pencipta motif seni batik kontemporer di Yogyakarta. Yogyakarta, program studi ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Hanifah, M. (2015). Perlindungan hukum terhadap hak cipta hasil tenun songket melayu, jurnal hukum, fakultas hukum universitas riau, Vol. 5 no. 2.

Hasan, U & Suhermi. (2013). Perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002. Jurnal ilmu hukum. Fakultas hukum universitas jambi, Vol. 4 no 1.

Lona, H, & Emily, S. (2012). Moral rights in the modern world: is it time for a change?. Journal of intellectual property law. Vol. 7 no 8.

Mayana, R. F. (2004). Perlindungan desain industry di Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya bhakti.

Ningsih, A.S, & Disemadi, H.S. (2019). Breach of contract: an Indonesian experience in akad credit of sharia banking. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 19(1), 89-102.

Putra, A.A. (2013). Perlindungan hukum terhadap sarung sutera wajo. Makasar, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Rachmadi, U. (2003). Hukum hakatas kekayaan intelektual. Bandung: PT Alumni.

Saidin. (1995). Aspek hukum kekayaan intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Senewe, E.V.T. (2015). Efektivitas pengaturan hak cipta dalam melindungi karya seni traditional daerah. Jurnal hukum. Fakultas Hukum Universitas Samratulangi. Vol. 2 no 2.

Sinungan, A. (2007). Pengertian hak cipta. Jakarta: Departemen Hukum dan Ham RI.

Suhersono, H. (2005). Desain bordir motif Fauna. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sutedi, A. (2009). Hak atas kekayaan intelektua. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Zulva, M. (2016). Aspek hak ekonomi dan hak moral dalam hak cipta. Jurnal Akta Yudisia. Vol. 1 no 1.

Article Metrics

Abstract view(s): 733 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1039 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.