Urgensi Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Daerah Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Melalui Kepemilikan Participating Interest

Zahra Shafira Belanusa(1*), R. Kartikasari(2), Amelia Cahyadini(3),

(1) 
(2) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
(3) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.9974

Abstract

Tujuan: Artikel ini menganalisis penerapan Good Corporate Governance yang bertujuan agar mengetahui pengelolaan minyak dan gas bumi oleh BUMD melalui kepemilikan participating interest.

Metodologi: Artikel ini merupakan artikel hukum yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dikaitkan dengan praktik penerapan Good Corporate Governance pada BUMD.

Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerapan Good Corporate Governance pada BUMD, dapat meningkatkan kinerja pimpinan BUMD sehingga berdampak pada keberlangsungan bisnis secara berkesinambungan.

Kegunaan: Artikel ini memberikan penjelasan bahwa dengan penerapan Good Corporate Governance sejak dini pada BUMD, merupakan salah satu langkah yang dapat membawa BUMD pada tujuan yang akan dicapai dan dapat bergerak dengan baik secara berkesinambungan.

Kebaruan/Orisinalitas: Penerapan Good Corporate Governance pada BUMD minyak dan gas bumi sangat menentukan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Keywords

BUMD Perseroda, Good Corporate Governance, Minyak dan Gas Bumi, Participating Interest

References

Ahmadi, Fahmi M, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.

Agoes, Sukrisno, (2011), Etika Bisnis dan Profesi, Jakarta: Salemba Empat.

Dwiyanto, Agus, (2008), Mewujudkan Good Corporate Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Surya, Indra dan Ivan Yustiavandana, (2006), Penerapan Good Corporate Governance, Jakarta: Prenada Media Group.

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), (2006), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governance.

Hasan, Madjedi, (2009), Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska.

Hasan, Madjedi, (2010), Tinjauan Yuridis Kontrak Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Makalah Disampaikana Pada Training on The Oil and Gas, Jakarta, 7 Juni 2010.

Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik, (2007), Good Corporate Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Total Media.

Purwanto, Joko, (2007), Minyak Tidak Untuk Rakyat: Sejarah & Participating Interest Industri Minyak dan Gas Bumi Blok Cepu, Makalah Disampaikan Pada Seminar Transparansi di Bidang Industri Ekstraktif di Indonesia, Jakarta, 13 Juni 2007.

Prakarsa, Wahyudi, (2007), Corporate Governance: Suatu Keniscayaan, dalam Jurnal Reformasi Ekonomi Vol 1 No. 2. 2007.

Simamora, Rudi M, (2000), Hukum Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: Djambatan.

Sihite, Muhammad Yusuf, (2016), Kaji Ulang Penawaran Participating Interest Bagi Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), dalam Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 26 Januari 2016.

Sjahdeini, Sutan Remy, (1999), Pengembangan Fungsi Pengawasan Menuju Good Corporate Governance Pada Milenium Baru, Makalah disajikan pada Seminar yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPAI), Graha Sucofindo, Jakarta 29 September 1999.

Sugiono, Anton, (2012), Analisis Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan, dalam Jurnal Majalah Ilmiah Informatika Vol. 3 No. 1. Januari 2012.

Article Metrics

Abstract view(s): 1042 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1003 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.