Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Dalam Kegiatan Usaha Hotel di Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait

Rizka Raniah Rahmat(1*), An an Chandrawulan(2), Purnama Trisnamansyah(3),

(1) Universitas Padjadjaran
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.9996

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tindakan hukum yang dapat mengefektifkan pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dalam kegiatan usaha hotel di Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang terkait.

Metodologi: Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk membahas permasalahan, yaitu menganalisis secara mendalam tentang peraturan-peraturan hukum positif yang bersangkutan dan juga penelitian lapangan terkait penerapan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dalam penanaman modal.

Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait menyebabkan terjadinya pelanggaran atas kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik oleh pemerintah pusat yang belum selaras dengan peraturan di daerah, juga menyebabkan ketidakpastian hukum. Pengaturan baru terkait penambahan biaya perizinan yang harus dikeluarkan, belum disesuaikan dengan kemampuan pengusaha di daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan tindakan preventif dengan membentuk suatu dengar pendapat yang sistematis dan efektif serta menetapkan tindakan represif dalam bentuk uang jaminan (dwangsom) setelah pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah sebelumnya sulit dilakukan.

Kegunaan: Artikel ini dapat memberikan masukan bagi para pemangku kepentingan khususnya pemerintah pusat dan daerah berupa pemikiran baru untuk mengetahui bagaimana implementasi serta tindakan hukum yang dapat dilaksanakan dalam mengefektifkan pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel di Indonesia

Kebaruan/Orisinalitas: Implementasi perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sangat berguna bagi pelaku usaha khususnya di bidang usaha hotel sebagai kontribusi pemikiran dan pengetahuan hukum khususnya mengenai permasalahan yang berkaitan dengan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel, khususnya ilmu di bidang hukum penanaman modal yang berkenaan dengan perizinan dalam penanaman modal.

Keywords

kepastian hukum, penanaman modal, tanda daftar usaha pariwisata

Full Text:

PDF

References

An-An Chandrawulan, (2011), Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Bandung: PT Alumni.

Ana Rokhmatussa’dyah, Suratman, (2011), Hukum Investasi&Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika, Ed. 1, Cet. 2.

Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Reviva Cendekia.

Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: BIP.

Ridwan HR, (2016), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, Ed. Revisi-12.

Salim HS, Budi, (2008), Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Ed. 1-2.

Satjipto Rahardjo, (1986), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Satya Arinanto (2009), Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono, Sri Mamudji. (2001), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Srijanti (2007), Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Jakarta: Salemba Empat.

Sudikno Mertokusumo (2003), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

IDX Channel, (2019), Diakses dari https://www.idxchannel.com/market-news/perbaiki-iklim-investasi-kadin-as-minta-indonesia-lakukan-empat-hal-ini.

kominfo.go.id, (2019), diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita).

Indonesian Hotel and Restaurant Association, (2019), Masukan PHRI Terkait Regulasi, 2019, Lampiran Surat Nomor 442/BPP-PHRI.XVII/08/2019).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, (2019), diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kewajiban.

Hasil wawancara Peneliti dengan Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, (2019), Asep Hilman Hermawan, S.H.

Hasil wawancara Peneliti dengan Human Resource Manager Sheo Resort Hotel Bandung, (2019), Iwan.

Article Metrics

Abstract view(s): 421 time(s)
PDF: 663 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.