PERBANDINGAN GANTI RUGI DAN MEKANISME PERALIHAN HAK MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

Aristya Windiana Pamuncak(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2699

Abstract

Peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan zaman. terdapat perbedaan mendasar yang mengubah haluan khususnya dalam bidang ganti rugi dan mekanisme peralihan hak dalam Perpres No 65 Tahun 2006 dan UU No 2 Tahun 2012. Artikel ini bertujuan untuk menelaah bagaimana perbedaan pengaturan pemberian ganti rugi dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan menggunakan data skunder. Artikel menunjukkan UU No 2 Tahun mengatur bahwa ganti rugi harus adil dan layak, sementara Perpres no 65 Tahun 2006 mengatur bahwa ganti rugi harus menimbulkan keadaan yang lebih baik dari keadaan sebelumnya. Dalam hal mekanisme peralihan hak atas tanah, UU No 2 Tahun 2012 memunculkan konsinyasi atas uang ganti rugi dimana dalam Perpres No 65 Tahun 2006 mengatur melalui pencabutan hak atas tanah sesuai dengan UU Agraria

References

DPR RI. 2011. Rapat Dengar Pendapat Umum: Mendengarkan Pendapat Pakar. Jakarta: DPR RI

Muhadar. 2006. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Cetakan ke II, Edisi Revisi, Yogyakarta: Laksbang Pressindo

Soerjono Soekanto, 1983. Penegakan hukum. Bandung: Bina Cipta

Subekti. 1985. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa

Subekti, 1979. Hukum Perjanjian Cetakan ke-VI. Jakarta: PT. Intermedia

Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Sinar Grafika: Jakarta

Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Revisi Ketiga. Yogyakarta: Liberty

Article Metrics

Abstract view(s): 930 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1916 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.