OPEN ACCESS DAN UNBUNDLING DALAM TATA KELOLA GAS BUMI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI KERAKYATAN

Nuzul Rahmayani(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2703

Abstract

Gas alam merupakan komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan termasuk pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, tata kelola gas bumi harus sangat dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3). Namun, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan ketentuan dibawahnya terdapat inkonsistensi dalam mengatur tentang skema pemanfaatan umum dalam tata kelola gas bumi. Inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan ini tentu saja berimbas pada upaya pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Konsep open access yang otomatis diikuti oleh unbundling terbukti telah memperpanjang mata rantai usaha pada sektor hilir gas bumi dan berdampak pada tingginya harga jual gas bumi

References

Buku

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Djauhari, 2008, Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia (Studi tentang Kebijakan Regulasi dana Institusionalisasi Gagasan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan di Jawa Tengah), Semarang, Unissula Press

Erwin, Muhammad, 2012, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum, Jakarta, Rawali Press

Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia

Irawan, Candra, 2013, Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia, Bandung, Mandar Maju

Kansil, CST dan Christine ST. Kansil, 2009, Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta, Rineka Cipta

Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penelitian Hukum Suatu Pengantar, cet. II, Yogyakarta, Liberty

Mahfud, Moh. MD, 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta

Mulhadi, 2010, Hukum Perseroan dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia

Tulisan Ilmiah dan Jurnal

Hanan Nugroho, “Deregulasi Setengah Hati: Tinjauan terhadap Restrukturisasi Energi di Indonesia” (Makalah disampaikan pada seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Pasca Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia & Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Jakarta, 8-9 Desember 2004)

Henry Yulius Winnes Hutagaol, 2012, Monopoli Pengusahaan Gas Bumi Melalui Pipa dalam Perspektif Persaingan Usaha (Tesis) Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (LN Tahun 2001 Nomor 136; TLN Nomor 4152), Pasal 3 huruf a dan huruf b

Putusan-Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012

Putusan Mahkamah Konstitusi 36/PUU-X/2012

Internet

Anonim, Gas Alam, diakses melalui http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/gas-alam/item184,pada tanggal 6 Februari 2016, pukul 23.11 WIB.

Anonim, Cadangan Gas Indonesia, Terbesar Ke-14 di Dunia, diakses melalui http://katadata.co.id/infografik/2014/07/02/cadangan-gas-indonesia-terbesar-ke-14-dunia#sthash.Q8gOyf67.dpbs, pada tanggal 6 Februari 2016, pukul 6.04 WIB.

Materi Seminar Nasional “Menilai Keselarasan Antara Penerapan Open Access dan Unbundling Dalam Pengelolaan Gas Bumi Dengan Kebijakan Energi Nasional” oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 25 Agustus 2014, dengan tema “Pemanfaatan Gas Alam Menuju Kedaulatan Energi Indonesia: Tinjauan Multidisiplin dari Aspek Industri, Aspek Hukum, dan Aspek Ekonomi”. Diakses dari http://pse.ugm.ac.id/?page_id=904 pada tanggal 7 Februari 2016, pukul 12.48 WIB.

Anonim, Open Access dan Unbundling Bentuk Liberalisasi Bisnis Gas, diakses melalui http://www.gatra.com/ekonomi-1/47894-open-access-dan-unbundling-bentuk-liberalisasi-bisnis-gas.html pada tanggal 6 Februari 2016 pukul 8.09 WIB

Ronald Mawuntu, Konsep Penguasaan Negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Unstrad, Vol. XX/No.3/April-Juni/2012,diakses melalui http://repo.unsrat.ac.id/273/1/KONSEP_PENGUASAAN_NEGARA_BERDASARKAN__PASAL_33_UUD_1945__DAN_PUTUSAN_MAHKAMAH_KONSTITUSI.pdf, pada tanggal 7 Februari 2016, pukul 8.00 WIB.

Article Metrics

Abstract view(s): 549 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 721 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.