EKSISTENSI EKONOMI ISLAM (STUDI TENTANG PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA)

Moh. Indra Bangsawan(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4334

Abstract

Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menunjang ekonomi negara, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal dan disetujui oleh masyarakat, mengingat menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 memicu berdirinya bank Islam diseluruh dunia termasuk Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah jaminan bagi eksistensi dan perlindungan hukum bagi perbankan syariah setelah satu dekade terakhir keberadaannya yang hanya mengatur salah satu prinsip bagi hasil yang tidak secara defnitif dan komprehensif mengatur aktiftas bank berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan Juni 2015, jumlah kantor perbankan syariah mencapai puncaknya pada tahun 2013 yaitu sebanyak 2.990 dan mengalami trend penurunan pada tahun 2015 menjadi 2.881. Oleh karena itu, upaya untuk mengenalkan ekonomi Islam dan peran ekonomi Islam di Indonesia perlu terus ditingkatkan demi menunjang perkembangan ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat. Prediktabilitas Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai eksistensi perbankan syariah atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang untuk mengembangkan eksistensi ekonomi syariah.

Full Text:

PDF

References

Asifudin Ahmad Janan. 2004, “Etos Kerja Islami”, Surakarta ; Muhammadiyah Press. Ikatan Bankir Indonesia, 2015, “Strategi Bisnis Bank Syariah”, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

I.S Susanto.”Hukum, Etika Politik dan Etika Bisnis”. Kompas. 1 Juni 1995

Jundian, 2009, “Pengaturan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia”, Malang ; UIN-Malang Press.

Kementerian koordinator bidang perekonomian, 2013, (online), (http://www.ekon.go.id/ekliping/view/paket-kebijakan-ekonomi-xiv.2862.html, diakses pada tanggal 20 November 2016)

Kadaf Muhammad, Iskandar Muda. 2013.“Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya, Kajian Putusan Mk Nomor 27/Puu-Ix/2011”. Jurnal Yudisial. Vol 6. No 1

Mohamed El Tiby Amr, 2011, “ ISLAMIC BANKING (How To Manage Risk And Improve Proftability)”, Canada : Wiley Finance

Muhammad Danang Wahyu, 2014, “Penerapam Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 1

Nadjib, Emha Ainun. 1995.“Agama Sebagai Roh Bagi Industrialisasi”. Surakarta : Muhammadiyah University Press. Hlm 191

Nurhisam Luqman, 2016,”Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) Dalam Industri Keuangan Syariah”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No.1

Pranata Nika, Nurzanah. 2015. “Conventional and Islamic Indices in Indonesia : A omparison on Performance, Volatility, and The Determinants”. Journal Indonesian Capital Market Review. Vol 7. No 2

Rasjid Sulaiman, 2013, “Fiqih Islam”, Bandung ; Sinar Baru Algesindo

Sucingtyas Siti Aisyah, Latifah Durrotul. 2013. “Analisis Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Umum Syariah di Indonesia”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis EKOBIS. Vol 15. No 2. Hlm 208-209

Syadullah Makmun, 2009, “Menuju Green Economy”, Yogyakarta : Ekonisia

Article Metrics

Abstract view(s): 10475 time(s)
PDF: 11981 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.