PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Arief Budiono(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Ponorogo
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4337

Abstract

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya.

Full Text:

PDF

References

Adiwarman A. Karim, 2002, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi ketiga PT. Raja Grafndo, Jakarta.

Arifn Badri, Muhammad, 2012, Fatwa DSN-MUI Vs Praktek Perbankan Syariah, Majalah Pengusaha Muslim, Yayasan Bina Pengusaha Muslim, Jakarta

Baraba, Achmad. 2010. Prinsip dasar operasional perbankan syariah, Gema Insani. Bandung

Fokus Media, 2011, Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah, Fokus Media, Bandung

Harif Amali Rivai. 2006, Identifkasi Faktor Penentu Keputusan Konsumen Dalam Memilih Jasa

Perbankan : Bank Syariah Vs Bank Konvensional, Jurnal Center For Banking Research Universitas Andalas, Padang.

Hassan, dkk., 2013‚A Comparative Analysis of Shariah Governance in Islamic Banking Institutions

Across Jurisdiction”. Isra Research Paper, No. 50/2013, Kuala Lumpur.

Hudribiq, Mohammed. 1988. Ushul Fiqh. Dar al Fikr. Beirut.

IFSB, 2009, Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering, Islamic Financial Sevices, Kuala Lumpur

Isra, 2010, Islamic Financial System: Principles and Operations. Isra Press: Kuala Lumpur

Jannah, Nasyitotul, 2012, Studi Kritis Terhadap Implementasi Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah , Jurnal FAI-Unmuh Semarang, Semarang

Lina Maulidiana, 2011, Penerapan Prinsip-Prinsip Murabahah Dalam Perjanjian Islam (Kajian Operasional Bank Syariah Dalam Modernisasi Hukum), Jurnal Sains Dan Informasi No.7,

Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung

Maskanul Hakim, Cecep. 2013. Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah. DPNP. Jakarta

MUI, 2008, Kumpulan Fatwa DSN-MUI 2000-2007, Jandiar Press , Jakarta

Rama, Ali, 2014, Analisis Komparatif Model Shariah Governance Lembaga Keuangan Syariah:

Studi Kasus Negara ASEAN, Laporan Penelitian Puslitpen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2014

Rama, Ali, 2015, Analisis Sistem Tata Kelola Syariah Bagi Perbankan Syariah di Indonesia dan Malaysia, Jurnal Bimas Islam Vol 8 No. 1, Dirjen Bimas Islam, Jakarta

Syafi Antoni, Muhammad. 2009. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Depok Yogyakarta.

Syakhroza, Akhmad, 2008. Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model dan

Sistem Governance serta Aplikasinya dan pada Perusahaan BUMN, Lembaga nerbitan FE UI, 2008, Jakarta.

Article Metrics

Abstract view(s): 45529 time(s)
PDF: 47903 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.