PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(1) Universitas Muhammadiyah Ponorogo
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4337
Abstract
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya.
Full Text:
PDFReferences
Adiwarman A. Karim, 2002, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi ketiga PT. Raja Grafndo, Jakarta.
Arifn Badri, Muhammad, 2012, Fatwa DSN-MUI Vs Praktek Perbankan Syariah, Majalah Pengusaha Muslim, Yayasan Bina Pengusaha Muslim, Jakarta
Baraba, Achmad. 2010. Prinsip dasar operasional perbankan syariah, Gema Insani. Bandung
Fokus Media, 2011, Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah, Fokus Media, Bandung
Harif Amali Rivai. 2006, Identifkasi Faktor Penentu Keputusan Konsumen Dalam Memilih Jasa
Perbankan : Bank Syariah Vs Bank Konvensional, Jurnal Center For Banking Research Universitas Andalas, Padang.
Hassan, dkk., 2013‚A Comparative Analysis of Shariah Governance in Islamic Banking Institutions
Across Jurisdiction”. Isra Research Paper, No. 50/2013, Kuala Lumpur.
Hudribiq, Mohammed. 1988. Ushul Fiqh. Dar al Fikr. Beirut.
IFSB, 2009, Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering, Islamic Financial Sevices, Kuala Lumpur
Isra, 2010, Islamic Financial System: Principles and Operations. Isra Press: Kuala Lumpur
Jannah, Nasyitotul, 2012, Studi Kritis Terhadap Implementasi Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah , Jurnal FAI-Unmuh Semarang, Semarang
Lina Maulidiana, 2011, Penerapan Prinsip-Prinsip Murabahah Dalam Perjanjian Islam (Kajian Operasional Bank Syariah Dalam Modernisasi Hukum), Jurnal Sains Dan Informasi No.7,
Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung
Maskanul Hakim, Cecep. 2013. Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah. DPNP. Jakarta
MUI, 2008, Kumpulan Fatwa DSN-MUI 2000-2007, Jandiar Press , Jakarta
Rama, Ali, 2014, Analisis Komparatif Model Shariah Governance Lembaga Keuangan Syariah:
Studi Kasus Negara ASEAN, Laporan Penelitian Puslitpen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2014
Rama, Ali, 2015, Analisis Sistem Tata Kelola Syariah Bagi Perbankan Syariah di Indonesia dan Malaysia, Jurnal Bimas Islam Vol 8 No. 1, Dirjen Bimas Islam, Jakarta
Syafi Antoni, Muhammad. 2009. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Depok Yogyakarta.
Syakhroza, Akhmad, 2008. Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model dan
Sistem Governance serta Aplikasinya dan pada Perusahaan BUMN, Lembaga nerbitan FE UI, 2008, Jakarta.
Article Metrics
Abstract view(s): 50934 time(s)PDF: 52370 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.