Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Sri - Widiyastuti(1*),

(1) Universitas Tanjungpura
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8050

Abstract

Konsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya tujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat belum tercapai secara optimal. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memahami dua unsur penting yakni unsur bisnis dan unsur negara yang harus sinergi dalam pengelolaan BUMD terkait upayanya untuk mencapai tujuan negara yakni kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang mengkaji data sekunder berupa bahan pustaka meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual, serta cara analisis kualitatif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa konsep bisnis harus ada dalam fungsi pemerintahan daerah sebagai implementasi kegiatan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, sehingga makna bisnis yang dijalankan oleh pemerintah daerah esensinya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan,  antinomi dalam pengelolaan BUMD, yakni benturan antara unsur negara yang identik dengan pelayanan publik dengan unsur bisnis yang karakteristiknya mengejar keuntungan harus disikapi dengan perubahan paradigma pemerintah daerah dalam memaknai keuntungan BUMD. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan rumusan yang jelas mengenai tugas pelayanan umum dalam bidang-bidang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dalam regulasi yang mengatur mengenai BUMD.

 

Keywords: Politik Hukum, Bisnis, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kesejahteraan Sosial.

References

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009.

Burhan ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Jimly Asshiddiqie. Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind. Hill.Co,1997.

Jimmly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Johny ibrahim, Teori, Metode Dan Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2007.

Pieter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ketiga, Jakarta: Kencana, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogayakarta: Liberty. 1999.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum. Bahan Kuliah Magister Ilmu Hukum UGM, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mocthar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, PT.Alumni. 2013.

Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum: Hak Atas Air, Pro Rakyat. Semarang: Surya Pena Gemilang, 2010.

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip Dan Pelaksanaanya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2005.

Eman Sulaiman, Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat), Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013. 100-110.

Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Mimbar Hukum, Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007, 335-485.

Ibrahim, R. Landasan Filosofis dan Yuridis Keberadaan BUMN: Sebuah Tinjauan. Jurnal Hukum Bisnis. 26 (1), 2007, 5-14.

Jiwa Sarana, Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E-LIPI), Revitalisasi BUMD Dalam Perekonomian Daerah. LIPI Press. 2010.

Khasazah, Friedrich Karl Von Savigny. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1 Tahun 2015 (ISSN 2460-1543), (E-ISSN 2442-9325), 197-208.

Syawaluddin S, Refleksi Atas Pemikiran Amartya Kumar Zen Tentang Ketimpangan Dan Kemiskinan, Al-Buhuts, Volume 11 Nomor 1, Juni 2015. 1-10.

Wihana Kirana Jaya. Policy Brief Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam Studi Potensi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSE-KP) UGM. 2007.

Zainal Arifin Mochtar, Antinomi Dalam Peraturan Perundang-Unangan Di Indonesia, Antinomy In Legislation In Indonesia, Halrev, Faculty Of Law Of Hasanudin University, Volume 1 Issue 3, Desember 2015, 316-336.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1962.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31/K/PDT/2017 Tentang Putusan gugatan terhadap kebijakan privatisasi air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

https://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.com/2016/04/isi-kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud.html.

Article Metrics

Abstract view(s): 1939 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3280 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.