Tanggung Jawab Hukum Perawat Maternitas Dalam Melakukan Tindakan Kebidanan Di Bidang Persalinan

Adibah Enggar Sulistiorini(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8684

Abstract

Spesialisasi keperawatan maternitas diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kesehatan reproduksi. Akan tetapi ditemukan beberapa kompetensi yang sama dengan dengan profesi kebidanan. Bidan berwenang dalam pelayanan terkait kespro begitupun perawat maternitas. Salah satu kompetensi yang sama adalah pertolongan persalinan sehingga bisa saja terjadi konflik antarprofesi. Untuk itu diperlukan adanya regulasi atau aturan yang dapat dijadikan landasan perawat maternitas agar bekerja sesuai dengan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban perawat maternitas dan menemukan jawaban atas tanggung jawab perawat maternitas dalam melakukan tindakan persalinan. Hasil dari penelitian Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat maternitas dalam melakukan praktik diluar kewenangannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata dan adminstrasi, oleh karena itu sangat diharapkan bagi pemerintah untuk dapat memberikan kewenangan pada perawat maternitas agar bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki, serta membuat kebijakan atau regulasi sehingga dalam peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan mengenai perlindungan hukum dan legalitas bagi perawat maternitas dalam melakukan pertolongan persalinan, sehingga adanya kekuatan hukum bagi perawat maternitas dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Keywords

tanggung jawab hukum, perawat, maternitas, kebidanan, persalinan

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Khusus Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 434

Buku-Buku

Cecep Triwibowo (2010) Hukum Keperawatan, Panduan Hukum dan Etika Bagi Perawat. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher,.

Goverment in South of Australia (2010) Guide for Maternal and Neonatal Services.

Hanafiah, M. Jusuf, A. A. (2016) Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.

Is, M. S. (2015) Etika dan Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia. edisi pert. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moegni Djijidihardjo (1979) Perbuatan Melawan Hukum. cetakan 1. Jakarta: Pradnya Paramita.

Peter Mahmud Marzuki (2014a) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Peter Mahmud Marzuki (2014b) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Subekti (1990) Hukum Perjanjian. Bandung: PT Internusa.

World Health Organization (WHO) (2010) Nursing Midwefery Strategies Direction 2011-2015. Geneva Switchzerland.

Article Metrics

Abstract view(s): 2773 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 10733 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.