Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Stevani Gonadi(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8800

Abstract

Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keywords

Advokat, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References

Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Maharini Press, Jakarta, 2008.

Edina Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

O.C.Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, Alumni, Bandung, 2006.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil, Bayumedia Publishing, 2011.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1980.

_______, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, alumni, jakarta, 1986.

Internet:

Muladi, Hakekat Suap dan Korupsi, diakses dari http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=5118&coid=3&caid=22&gid=3, tanggal 29 September 2017 pukul 13.00.

Article Metrics

Abstract view(s): 498 time(s)
PDF: 522 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.