Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia

Gea Illa Sevrina(1*),

(1) FAKULTAS HUKUM UNIVERSSITAS SURABAYA
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.9216

Abstract

Praktik prostitusi yang melibatkan perempuan sebagai aktor utama menimbulkan stigma negatif yang memandang perempuan sebagai insan yang bersalah. Padahal adapula perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi diakibatkan keterpaksaaan. Kondisi ini menimbulkan bias terhadap kedudukan korban dalam praktik prostitusi. Tulisan ini untuk mengkaji keterlibatan perempuan dalam praktik prostitusi sekaligus mengetahui kedudukan perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perempuan dalam jaringan prostitusi dapat teridentifikasi sebagai korban akibat tekanan internal maupun eksternalnya. Perempuan sebagai pelaku apabila terlibat tanpa tekanan dari pihak di luar dirinya. Perempuan sebagai korban apabila bertindak sebagai pemberi jasa, menderita, karena dan daya paksa dari orang lain, selain itu syarat relatif perempuan sebagai korban dalam prostitusi manakala terlibat dalam praktik prostitusi karena pernah menjadi korban kekerasan seksual dan prostitusi sebagai mata pencaharian. Diharapkan pembentuk undang-undang segera mungkin untuk merumuskan mengenai batasan korban dalam rangka pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kriminalisasi Pengguna dan PSK sebagai kebijakan penal merupakan bentuk upaya penanggulangan pelacuran yang dilaksanakan secara intergrasi dan terstruktur dengan kebijakan non penal. Kriminalisasi bertujuan menciptakan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1)Untuk memahami dan menganalisa tentang urgensi pengaturan kebijakan hukum pidana dalam hal kriminalisasi pelacuran di Indonesia serta mengetahui dan memahami tentang sejarah hukum pidana Indonesia yang belum mengatur tentang pelacuran. (2)Untuk memahami dan menganalisa tentang kebijakan kriminalisasi terhadap ketentuan pelacuran di Indonesia pada masa yang akan datang sebagai bahan pembaharuan hukum pidana.  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Pemakai Jasa PSK, Kebijakan Hukum Penanggulangan Prostitusi

Keywords

Tindak Pidana Pemakai Jasa PSK, Kebijakan Hukum Penanggulangan Prostitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Agus Santoso. (2012). Hukum, Moral & Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Grup.

Edy O.S. Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Theo Huijbers. (1986). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanesius.

I Dewa Made Suartha. (2015). Hukum Pidana Korporasi: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Press.

Syaiful Bakhri. (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Jurnal

Gunilla Ekberg, “The Swedish Law That Prohibits The Purchase of a Sexual Service: Best Practice for Prevention of Prostitution and Trafficking in Human Beings”, Violence Against Women, Vol. 10 No. 10, October 2004.

Lidya Suryani Widayati, “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moral”, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 9, No. 2, November 2018.

Mia Amalia, “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua Kampung Arab”, Mimbar Justitia, Vol. II No. 02 Edisi Juli-Desember 2016.

Subiharta, “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan”, Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3, November 2015.

Swedish Government Report SOU 2010:49, “The Ban against the Purchase of Sexual Services An evaluation 1999-2008”, https://www.government.se/4a4908/ contentassets/8f0c2ccaa84e455f8bd2b7e9c557ff3e/english-translation-of-chapter-4-and-5-in-sou-2010-49.pdf, diakses 25 Mei 2019.

Article Metrics

Abstract view(s): 1621 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2052 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.