PENGGUNAAN DEOXYRIBO NUCLEIC ACID PADA PROSES KLONING EMBRIO MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Rizka Rizka(1*),

(1) Jl. Sidodadi Indah No. 17 Sidoarjo Jawa Timur
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v14i2.2016

Abstract

The use of the Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) in the human embryo cloning
is definitely a great invention of the centuries, yet the impact of its utilization brings
more complicated problems. It is because the DNA can be taken from desired persons.
It surely will lead to the problematical issues due to future offspring pedigree. It will be
hard to find out whose kids these cloning babies? Therefore, the law will be messed up
with things related to birth certificate and inheritance right. Even though the cloning
uses the similar method with the IVF, it uses other cells but sperm. These cells bring
other people’s DNA information with them therefore the children produced by this
method will copy all the characteristics of the owners even without the help of penetration
between their parents. Hence it can be said that, in making a baby, woman does not
need man and marriage anymore. The reasons behind this human cloning invention
are to make perfect offspring that are far more intelligent, good looking, healthier,
stronger, and perfectly same with the owner of the DNA. Embryo cloning, however, is
the sort of intervention of Allah creation. It means that people who involving in cloning
process deny the Almighty of Allah. Is this the playing of Allah’s creation? How the
Islamic laws see this phenomenon and give legal fatwa on the utilization of DNA in
cloning human embryo? How the National Laws of Indonesia sees this case? Because it
seems that the national regulation in Indonesia is still not firm against the genetic
engineering problems.
Key words: cloning, deoxyribonucleic acid, embryo

Penggunaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) pada kloning embrio manusia
adalah penemuan besar sepanjang masa, namun masalah penggunaan DNA pada proses
kloning embrio, merupakan masalah yang rumit, karena DNA bisa diambil dari siapa
saja yang diinginkan. yang bisa membuat permasalahan bagi silsilah keturunannya
kelak. Anak siapa?Keturunan siapa?hingga mempersulit dalam pembuatan akte
kelahiran, hak waris, sehingga dapat mengacaukan hukum yang telah berlaku. Dengan
metode yang hampir sama dengan bayi tabung, cloning menggunakan sel selain sperma.
Sel ini yang berisi informasi DNA dari makhluk yang lain, kemudian hasilnya juga
dimasukkan kembali ke induknya. Sehingga menciptakan anak tanpa membutuhkan
laki-laki,tanpa perkawinan juga. Kloning manusia diciptakan untuk alasan memperbaiki
keturunan; supaya lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dan menyamai dari
DNA yang di kloning tersebut. Kloning embrio dengan mengambil DNA orang lain
adalah bentuk intervensi dari penciptaan Allah, padahal Allah adalah Sang PenciptaIndoyang
maha sempurna. Apakah ini termasuk mempermainkan Ciptaan Allah?Bagaimana
Hukum Islam memberikan fatwa hukum pada penggunaan DNA untuk cloning embrio
manusia dan bagaimana tinjauan dari Hukum yang berlaku di Indonesia yang hingga
sekarang belum tegas terhadap banyak permasalahan rekayasa genetika.
Kata kunci: kloning, deoxyribonucleic acid, embrio

Full Text:

PDF

References

Ebrahim,Abul Fadl Mohsin. 2004.Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ,

dan Eksperimen pada Hewan: Talaah Fikih Dan Biotika Islam, Jakarta:Serambi Ilmu

Semesta.

http://greatminds2.wordpress.com/2010/04/17/kloning-aplikasi-dari-teknologi-dnarekombinan/

diakses pada tanggal 2 November 2012.

http://sains.kompas.com/read/2008/01/18/11035732/Ilmuwan.AS.Kloning.Embrio.

Manusia, diakses 7 Juli 2012.

Majestika, Septikasari dan Dwi Maryanti. 2009. Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta:Nuha

Media.

Muhammad,Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi,Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan.

Musbikin, Imam. 2010. Manusia Kloning yang Pertama Telah Lahir, Yogyakarta:Diva Press.

Partaolan Daulay, Saleh. 2005. Kloning dalam Perspektif Islam, Jakarta: Teraju PT Mizan

Media Publika.

Qardhawi, Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press.

Suryo. 1995. Sitogenetika,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Yatim, Wildan. 1982. Reproduksi dan Embryologi,Bandung: Tarsito.

Article Metrics

Abstract view(s): 335 time(s)
PDF: 1586 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.