PEMIKIRAN MOHAMMAD ILYAS TENTANG PENYATUAN KALENDER ISLAM INTERNASIONAL

Rupi’i Amri(1*),

(1) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang 50185 Telp. 0247601291, HP. 08122512113
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v17i01.2096

Abstract

The object of this study is Mohammad Ilyas’s concept of the unification of International
Islamic calendar. The Method of analysis is descriptif-analysis. The results of this research
show that Mohammad Ilyas’s concept of the unification of International Islamic Calendar
based on the hisab of the crescent visibility and the International Lunar Date Line (ILDL).
The Ilyas’s criteria of the crescent visibility use two parameter, i.e. geocentric relative altitude
and relatif azimut. The application of Mohammad Ilyas’s concept of the crescent visibility as
the unification of International Islamic calendar can’t accepted by Indonesia Moslem. This
problem is caused by the difference criteria between Indonesia Moslem (Indonesia Religious
Affair) of the crescent visibility and Ilyas. Ilyas’s concept of International Lunar Date Line is
always change every month. This condition is cause the difference in the beginning of the day
on the first month in the region of the country.

Keyword: unification, International Islamic calendar, crescent visibility.

Abstrak: Umat Islam sampai saat ini masih berbeda-beda dalam menentukan awal bulan
kamariah. Perbedaan ini mengakibatkan perbedaan pula dalam memulai peribadatan-peribadatan
tertentu, yang paling menonjol ialah perbedaan dalam memulai puasa Ramadan, Idul
Fitri, dan Idul Adha. Perbedaan penetapan awal bulan tersebut membuat para tokoh falak
dan astronomi bekerja keras untuk memikirkan upaya penyatuan kalender Islam, baik tingkat
nasional maupun internasional. Salah satu tokoh yang gigih memperjuangkan upaya penyatuan
kalender Islam Internasional adalah Mohammad Ilyas. Penelitian ini menunjukkan
bahwa konsep pemikiran Mohammad Ilyas tentang Kalender Islam Internasional bertumpu
pada hisab imkan ar-rukyah (crescent visibiliy/visibilitas hilal) dan Garis Tanggal Kamariah
Antar Bangsa (International Lunar Date Line). Kriteria visibilitas hilal Ilyas menggunakan
kombinasi dua parameter, yaitu parameter ketinggian relatif geosentrik (geocentric relative
altitude) dan azimut relatif (relative azimut). Kriteria visibilitas hilal yang digunakan oleh
Ilyas adalah: (1) Beda tinggi Bulan-Matahari minimum agar hilal dapat teramati adalah 4°
jika beda azimut Bulan-Matahari lebih dari 45°. Jika beda azimutnya 0°, maka beda tinggi Bulan-
Matahari harus lebih dari 10.5°, (2) Terbenamnya Bulan sekurang-kurangnya 41 menit
lebih lambat daripada terbenamnya Matahari dan memerlukan beda waktu yang lebih besar
untuk daerah yang lintangnya tinggi, (3) Hilal harus berumur lebih dari 16.5 jam bagi pengamat
di daerah tropis dan lebih dari 20 jam bagi pengamat di daerah yang lintangnya lebih
tinggi. Aplikabilitas pemikiran Mohammad Ilyas tentang kriteria visibilitas hilal (crescent
visibility) sebagai upaya penyatuan kalender Islam Internasional sampai saat ini belum dapat
diterima oleh umat Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kriteria visibilitas
hilal yang dipakai oleh umat Islam di Indonesia (Kementerian Agama RI) dengan kriteria
Ilyas. Garis Tanggal Kamariah Antar Bangsa (International Lunar Date Line) yang digagas
Ilyas juga selalu berubah-ubah setiap bulan sehingga seringkali menimbulkan perbedaan haridalam memulai bulan baru di suatu daerah atau negara.

Kata Kunci: penyatuan; kalender Islam Internasional; visibilitas hilal.

Full Text:

PDF

References

Anwar, Syamsul, 2011, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Azhari, Susiknan, 2004, Ilmu Falak:Teori dan Praktek, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

--------------------- , 2007, Ilmu Falak (Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern), Yogyakarta:

Suara Muhammadiyah.

---------------------, 2007, Hisab dan Rukyat (Wacana Untuk Membangun Kebersamaan di Tengah

Perbedaan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

--------------------- , 2008, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Darsono, Ruswa, 2010, Penanggalan Islam (Tinjauan Sistem, Fiqh, dan Hisab), Yogyakarta: Labda

Press.

Departemen Agama RI, t.t., Almanak Hisab Rukyat, Jakarta : Proyek Pembinaan Badan

Peradilan Agama Islam.

Djamaluddin, T., 2005, Menggagas Fiqih Astronomis (Telaah Hisab Rukyah dan Pencarian Solusi

Perbedaan Hari Raya), Bandung: Kaki Langit.

------------------ , Thomas, 2011, Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat, Jakarta: LAPAN.

Djambek, Sa’adoeddin, 1976, Hisab Awal Bulan, Jakarta: Tinta Mas.

Ibn Kasir, Abi al-Fida’ Isma’il, t.t., Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Juz I, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Ilyas, Mohammad, 1984, A Modern Guide to Astronomical Calculation of Islamic Calendar, Times

and Qibla, Kuala Lumpur: Berita Publishing.

------------------------ , 1997, Astronomy of Islamic Calendar, Kuala Lumpur: A.S. Noordeen.

------------------------- , 1997, Sistem Kalender Islam dari Perspektif Astronomi, Kuala Lumpur :

Dewan Bahasa dan Pustaka.

Kamaluddin, Husein, 1979, Ta’yin Awa’ili asy Syuhur al-’Arabiyyah bi al-Isti’mal al-Hisab, Jeddah:

Dar al-Nasyr.

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah,

Cetakan Kedua, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Maragi, Ahmad Mustafa, t.t., Tafsir al-Maragi, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr.

Morrison, David dan Tobias Owen, 1940, The Planetary System, New York: Addison-Wesley

Publishing.

Rasyid Rida, Muhammad, 1999, Tafsir Al-Manar, Jilid XI, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

------------------------------- , 2005, Tafsir Al-Manar, Jilid II, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Saksono, Tono, 2007, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta: Amythias Publicita bekerja

sama dengan Center for Islamic Studies.

Shihab, M. Quraish, 2007, Tafsir al-Misbah, Juz I, Jakarta: Lentera Hati.

Wardan, Muhammad, 1957, Hisab ‘Urfi dan Hakiki, Jogjakarta: Siaran.

Zuhaili, Wahbah, t.t., At-Tafsir al-Munir fi al-’Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj, Juz II dan

XXIII, Beirut: Dar al-Fikr.

Makalah:

Anwar, Syamsul, (2008), “Perkembangan Pemikiran tentang Kalender Islam Internasional”,

Makalah pada Musyawarah Nasional Ahli Hisab dan Fikih Muhammadiyah pada

tanggal 21-22 Jumadal Saniyah 1429 H/25-26 Juni 2008 M di Yogyakarta.

Djamaluddin, T., (2003), “Pengertian dan Perbandingan Mazhab tentang Hisab, Rukyat,

dan Matla’”, makalah pada Musyawarah Nasional Majelis Tarjih di Padang, tanggal

----------------------- , (2010), “Redefinisi Hilal Menuju Titik Temu Kalender Hijriyah”, makalah

pada Seminar Kelas Program Doktor Ilmu Falak Pascasarjana IAIN Walisongo.

--------------------- , (2009), Materi Kuliah Fikh Hisab Rukyah, Program Doktor Hukum Islam

Konsentrasi Ilmu Falak IAIN Walisongo.

Website:

www.muhammadiyah.or.id./id.news.392.

Article Metrics

Abstract view(s): 986 time(s)
PDF: 914 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.