REFORMULASI PERATURAN HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

Muhammad Muhtarom(1*),

(1) Program Studi Magister Hukum Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Jl. A. Yani Pabelan Tromol Pos I Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v17i01.2103

Abstract

The presence of Act No. 1 of 2013 on Micro Finance Institutions, have given rise
to legal problems for Cooperative of Syariah Micro Finance, because the cooperatives governed
by two kinds of regulation, namely cooperative legislation and regulation of microfinance institutions
(MFIs). Dualism of laws has given rise to overlapping regulation, supervision and
oversight by the relevant agencies, as well as the contradictions settings between one to another.
The legal problems required solutions through reformulation of laws of the Syariah MFI’s.

Keywords: reformulation of law; cooperatives; syariah micro finance

Abstrak: Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro, telah memunculkan problem hukum bagi lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan
hukum Koperasi, karena LKM ini diatur oleh dua macam regulasi, yaitu peraturan
perundangan perkoperasian dan peraturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adanya dualisme
peraturan hukum ini telah menimbulkan tumpang-tindih pengaturan, pengawasan
dan pembinaan oleh instansi terkait, serta adanya kontradiksi-kontradiksi pengaturannya di
antara satu dengan lainnya. Problem hukum itu memerlukan pemecahannya melalui reformulasi
peraturan hukum yang berkaitan dengan LKM Syariah.

Kata kunci: reformulasi peraturan; perkoperasian; lembaga keungan mikro syariah

Full Text:

PDF

References

Fuller, Lon. L. 1971. Morality of Law. New Haven. Conn: Yale University Press.

Menski, Werner. 2006. Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa,

second edition. UK: Cambridge Universuty Press.

Patrick Meagher. 2002. Microfinance Regulation in Developing Countries: A Comparative Review

of Current Practice. University of Maryland: IRIS Center,.

Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pres.

Soetandyo Wignjosoebroto. 2008. Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah, Cet

ke-2. Malang: Bayu Media Publishing.

Sumantoro Martowijoyo. 2001. Dampak Pemberlakuan Sistem Bank Perkreditan Rakyat Terhadap

Kinerja Lembaga Pedesaan. Disertasi. S3 Ilmu Ekonomi. Yogyakarta: Universitas

Gadjah Mada.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tanggal 2 Juni 1990 tentang Lembaga

Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan

Pinjam

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia , Nomor:

/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 2 Agustus 1994 Tentang Petunjuk Pelaksanaan

Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia , Nomor:

/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam dan

Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Article Metrics

Abstract view(s): 918 time(s)
PDF: 1859 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.